Welcome Pontianak Centre

Senin, 25 Oktober 2010

Administrasi Bukan Kerugian Negara Tindaklanjut Rekomendasi BPK


SINGKAWANG – Wali Kota Singkawang Hasan Karman menegaskan, ketika hasil audit BPK RI cabang Provinsi Kalbar sudah diterima, dirinya sudah mengirimkan surat kepada SKPD yang disebut dalam audit tersebut, untuk menindaklanjuti (rekomendasi) melakukan perbaikan, yang kurang sempurna, disempurnakan.

“Ini bukan indikasi kerugian negara dan sebagainya. Tapi, lebih cenderung kepada masalah administrasi,” kata Hasan Karman. Ia menambahkan, bahwa untuk masalah bantuan sosial memang masih banyak penerima yang lalai memberikan laporan pertanggungjawaban. “Kalau membatasi bantuan sosial, seperti yang diungkapkan oleh anggota dewan tadi, susah juga,” katanya. Rekomendasi dari dewan, menurut dia, akan dilihat dan ditindaklanjuti.

Begitu juga rekomendasi dari audit BPK yang batas waktunya 60 hari setelah LHP diserahkan ke dewan, akan ditindaklanjuti Pemkot Singkawang. Ia mengatakan mengganti pejabat di SKPD bukan main ganti begitu saja. Ada hal-hal yang harus perhatikan. Apalagi di daerah, posisi kepala instansi itu bukanlah jabatan politis. Karena memang sistemnya demikian.

“Saya bukan presiden yang bisa mengambil menteri dari kalangan professional. Harus benar-benar dapat orang yang tepat,” katanya. Ia mengatakan, bukannya mengeluh, tapi memang masalah ini tidak gampang. Terkadang keterlambatan kaderisasi kenaikan esleon karena terikat aturan, sehingga tidak bisa sesimple yang diinginkan. Semua aspek harus dipikirkan dengan matang. Terkait perpanjangan pensiun, jika UU membolehkan, kita gunakan dengan selektif.

“Saya profesional. Bukan like or dislike. Pejabat rezim yang lama juga masih saya pakai, yang penting bisa bekerja optimal,” katanya. Pergantian juga dikatakan dia, sesuai dengan kebutuhan. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Singkawang Tjhai Chui Mie, dan Wakil Ketua DPRD Singkawang Sujianto, dihadiri Sekda Singkawang Suhadi Abdullani, serta perwakilan instansi vertikal maupun horizontal.

Tasman dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, opini tidak wajar dari BPK terhadap Pemkot Singkawang harus menjadi catatan serius. Dengan tidak wajar itu berarti penialaian BPK sangat jelek bagi Pemkot. “Terlalu banyak hal yang tidak sesuai. Maka wajar BPK berikan opini tidak wajar,” kata Tasman. Ia menambahkan Pemkot Singkawang juga harus betul-betul bisa melihat secara realistis.

Karena ada tujuh SKPD yang tidak buat laporan pertanggungjawaban keungan, dan dua lainnya membuat tapi tidak sesuai aturan. “Berarti ini tingkat kedisiplinan dan loyalitasnya bawahannya dimana? Tentu ini jadi catatan sendiri. Loyalitas kepada pemimpin juga dipertanyakan? Loyal itu bukan berarti menurut saja. Tapi, menjalankan tugas yang diembankan sesuai dengan tanggungjawab,” kata Tasman.

Menurut dia, rekomendasi dari BPK harus ditindaklanjuti oleh Pemkot Singkawang sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan, yakni 60 hari. “Hasil pertemuan kami dengan kepala instansi, yang ada masalah dengan ini (laporan pertanggungjawaban), mereka siap melakukan perbaikan dan melakukan semua rekomendasi dari BPK,” katanya. F PKR dibacakan Sumberanto Tjitra antara lain meminta wali kota mengamankan semua aset-aset baik bergerak maupun tidak bergerak yang ditemukan dalam LHP BPK RI.

Tidak menganggarkan atau memberikan bantuan sosial kepada lembaga atau organisasi yang tidak memberikan laporan pertanggungjawabannya. Kepada Inspektorat Singkawang diminta lebih meningkatkan pengawasannya, terhadap semua SKPD dalam memberikan laporan keuangannya. Menutup semua rekening yang tidak resmi atau liar atas nama pribadi dan dikembalikan ke kas atas nama lembaga.

“Walikota agar memberikan teguran atau sanksi kepada SKPD-SKPD yang tidak memberikan laporan dari SKPD-SKPD yang ditemukan bermasalah dalam laporan keuangannya serta yang tidak menindaklanjuti temuan BPK RI,” kata Sumberanto. Dia juga menyebutkan agar walikota tidak memperpanjang SKPD yang sudah memasuki masa pensiun, dengan asumsi regenerasi yang harus berjalan dengan baik dan sehat dan memerintahkan SKPD untuk lebih mengawasi semua pelaksanaan belanja publik, baik fisik maupun non fisik.

Berdasarkan ketentuan UU nomor 17 tahun 2003 pasal 31 pemkot telah terlambat dalam menyampaikan raperda pertanggungjawaban APBD TA 2009 kepada dewan. Walaupun kita semua juga mengetahui kalau BPK RI cabang Prov Kalbar baru menyampaikan LPH atas laporan keuangan yang disampaikan Pemkot Singkawang. Hal ini telah berimplikasi terhadap seluruh tahapan APBD Kota Singkawang mengalami keterlambatan. “Sebab membahas perubahan APBD 2009, diperlukan silpa APBD 2009 yang baru kita tetapkan hari ini (kemarin),” kata Ren Asmara Dewi dari F Partai Golkar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar