Welcome Pontianak Centre

Jumat, 22 Oktober 2010

Dewan Bingung


MEMPAWAH. Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pontianak mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2010 dengan sistem penunjukan Langsung (PL) mendapatkan sorotan tajam. Ketua Komisi C DPRD, Darwis mengaku bingung dengan kinerja Disdik.

“Kita bingung dengan pola kerja Disdik yang selalu mengubah-ngubah realisasi DAK. Ini menunjukkan kalau Disdik tidak konsekuen terhadap kebijakannya. Jangan sampai tindakan seperti itu menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” diingatkan Darwis ditemui di kantornya, Rabu (13/10).

Kebingungan yang disampaikan legislator PPNUI itu bukan tidak beralasan. Awalnya Disdik mengungkapkan pola pekerjaan DAK pendidikan. Yakni dari sistem swakelola menjadi tender sebagaimana surat edaran dari Departemen Pendidikan (Depdiknas).

Bahkan untuk mendukung efektifitas proses lelang proyek, Disdik mengalokasikan anggaran dalam APBD perubahan 2010 untuk memenuhi kebutuhan panitia lelang. Menjelang akhir tahun ini kebijakan tersebut kembali diubah.

“I mengundang kecurigaan, mengapa ada perubahan secara mendadak seperti itu. Apakah ada kongkalikong atau kepentingan oknum tertentu dalam proyek ini, kami juga tidak mengetahuinya. Kita akan mempermasalahkan mekanismenya berubah-rubah seperti itu,” sesal Darwis.

Bukan itu saja. Ketua Fraksi Rakyat Bersatu (RB) ini juga mengaku kesal lantaran Disdik tidak pernah berkoordinasi terkait perubahan sistem tersebut. Padahal DPRD merupakan mitra kerja pemerintah daerah yang seharusnya mengetahui segala bentuk realisasi program.

“Jangankan berkoordinasi melalui rapat kerja dan lainnya, hubungan komunikasi saja tidak bisa dilakukan lantaran telepon Kadisdik tidak pernah diaktifkan. Untuk hal yang sangat prioritas seperti perubahan pola kerja ini kami ketahui melalui media massa dan konfirmasi rekan wartawan,” cetusnya.

Meski demikian, Darwis mengingatkan agar Disdik mengelola DAK Pendidikan tersebut dengan baik dan benar. Dia berjanji akan meningkatkan kontrol dan pengawasan di lapangan. Jika ditemukan adanya proyek DAK yang bermasalah dan tidak sesuai bestek, maka pihaknya tidak segan memproses temuan tersebut sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Menjadi tugas dan tanggungjawab kami sebagai wakil rakyat untuk mendukung kinerja pemerintah. Termasuk melakukan pengawasan terhadap hasil pembangunan. Jika ada pembangunan yang bermasalah, tentu harus dipertanggungjawabkan,” pendapatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar