Welcome Pontianak Centre

Jumat, 29 Oktober 2010

Kejaksaan Kalbar Menggebrak Dua Bulan, Tahan 12 Tersangka Korupsi

 



PONTIANAK—Gebrakan kejaksaan di Kalbar mulai tampak dalam memerangi korupsi. Kini institusi yudikatif itu terus memburu koruptor. Tersangka kasus dugaan korupsi seakan tidak lagi mendapat tempat. Kini mereka banyak yang telah mendekam di rumah tahanan selama menjalani masa penyidikan. Terhitung mulai Agustus hingga Oktober 2010 sudah tercatat dua belas tersangka korupsi yang ditahan. Dengan berbagai perkara kasus tindak pidana korupsi. Nominalnya beragam, mulai ratusan hingga milyaran rupiah. Sebuah progres yang cukup mengagetkan di Kalbar. Sebab jarang terjadi kejaksaan menahan tersangka kasus dugaan korupsi di Kalbar.

Nuansa baru mulai terasa sejak Faedhoni Yusuf mengepelai kejaksaan Tinggi Kalbar. Ia menduduki jabatan nomor satu di lembaga Adhyaksa terhitung Agustus. Kurang sebulan menjabat. Faedhoni langsung menggebrak. Korban pertamanya adalah Psm. Tersangka kasus dugaan korupsi penggantian obat di lingkungan BKD Provinsi Kalbar. Kejaksaan menahan Psm, tepat tanggal 19 Agustus lalu. Kebijakan Kajati Kalbar menahan tersangka kasus dugaan korupsi mendapat dukungan lembaga penggiat anti korupsi di Kalbar. Yakni, Laskar Anti Korupsi Indonesia. Melalui ketua umum DPP Pusatnya, Burhanudin Abdullah. Penahanan tersangka dugaan kasus korupsi merupakan langkah kemajuan. Dalam hal penegakan hukum. Sebagai upaya pemberantasan korupsi di Kalbar.

Burhanudin memandang ketegasan sangat penting dalam penegakan hukum. Termasuk menahan tersangka korupsi. “Agar koruptor memiliki efek jera,” katanya. Ia menegaskan tanpa tindakan tegas korupsi bakal terus berkembang subur. Dan sulit dihilangkan. Langkah kejaksaan menahan tersangka dugaan korupsi banyak menimbulkan cerita di Kalbar. Selain mengenai perubahan alur penganganan kasus korupsi di Kalbar sendiri juga berkenaan dengan tersangka yang ditahan. Sebab dari dua belas tersangka yang sudah ditahan, delapan orang diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aktif. Dan selebihnya pihak rekanan. Bahkan seorang diantaranya pejabat eselon di lingkungan pemerintah Provinsi Kalbar. dengan jabatan kepala badan. Dia dijebloskan ke rumah tahanan negara klas II A Pontianak 26 Oktober lalu. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju hansip. Ia salah satu dari empat tersangka yang sudah kejaksaan tetapkan.

Tapi, kejaksaan masih menyisakan satu tersangka yang belum ditahan. Yakni Cornelius Kimha. Ia juga pejabat eselon. Yaitu kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar. Sehingga kasus baju Hansip menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik. Mengingat adanya pejabat yang terseret. Sebab tidak gampang berurusan dengan pejabat. Sehingga kasus baju hansip tetap bakal terus menjadi pengamatan masyarakat soal klimaks pengusutannya. Mengenai gebrakan kejaksaan yang terbilang sealur dengan semangat reformasi, pihak kejaksaan sendiri menyatakan, menahan tersangka dugaan korupsi. Merupakan sebuah proses hukum.

“Itu (penahanan-red) dalam upaya penegakan hukum. Dan semua telah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata Arifin Arsyad, Kasi Penkum Kejati Kalbar.
Patokan kejaksaan melakukan penahanan adalah sudah terpenuhinya unsur objektif dan subjektif. Kedua unsur tersebut jika telah dianggap memenuhi, tersangka kasus dugaan korupsi sangat terbuka untuk ditahan. Karena korupsi sebagai tindak kejahatan luar biasa, pihak kejaksaan, tidak menginginkan tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Sementara itu, pengajar fakultas hukum Untan, Sampur Dongan Simamora, mengatakan penahanan tersangka korupsi memang merupakan kewenangan yang kejaksaan miliki. Sebagai lembaga penegak hukum.

Kasus dugaan korupsi yang tersangkanya sudah mendekam ditahanan antara lain, . proyek Pembangunan Dermaga Paloh. Proyek tersebut menjadi temuan dan merugikan keuangan negara Rp3,7 miliar. Total pagu anggarannya senilai Rp10,3 miliar tahun 2008 dari Kementerian Perhubungan. Motif dugaan korupsinya yakni secara sengaja melakukan mark-up volume pekerjaan proyek. Lalu, kasus pengadaan pakaian yang dianggarkan dalam dua tahap. Tahap pertama Desember 2008 dengan pagu anggaran Rp4,5 miliar untuk pengadaan sekitar 8 ribu stel pakaian Hansip Tahap kedua Februari hingga Maret 2009 dengan pagu dana sekitar Rp4,8 miliar untuk pengadaan 7.950 stel pakaian. Dugaan korupsi baju hansip mengakibatkan negara rugi Rp4,6 miliar dari total pengadaan selama dua tahun penganggaran.

Selain dua kasus tersebut masih banyak kasus yang lain. Yang kini pengusutan kasusnya sedang berjalan dan tersangkanya ditahan kejaksaan. Karena itu, LAKI mengingatkan, puncak pengusutan kasus korupsi bukan penahanan. Tetapi kepastian hukumnya yang paling penting. “Hingga meja pengadilan,” kata Burhan. Namun, ia sangat mengharapkan, kejaksaan berani menahan setiap tersangka kasus korupsi di Kalbar. “Tersangka korupsi memang harus ditahan. Biar kejahatan korupsi dapat diberantas,” tegas Burhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar