Welcome Pontianak Centre

Minggu, 24 Oktober 2010

KJRI Kuching Bebaskan Pelaut Termasuk Hemdi Asal Sambas




PONTIANAK- Pelaut WNI yang ditangkap Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM), akhirnya diberikan keputusan bebas murni oleh pengadilan Malaysia. Keputusan tersebut tak terlepas dari upaya KJRI Malaysia, dalam memperjuangkan kebebasan kelima warga Negara Indonesia tersebut. “Saat ini (kemarin-red) mereka telah dipulangkan ke Pontianak, kemudian mereka yang berasal dari luar Kalbar dipulangkan melalui pelabuhan Pemangkat menuju pulau Serasan,” ungkap Acting Konsul Jenderal RI Kuching Serawak, Rafail Walangitan, saat dihubungi kemarin (20/10).

Rafail mengkisahkan, pada 4 Oktober 2010, tiga buah kapal berbendera Indonesia ditangkap APMM di sekitar perairan Lundu, sekitar 1 mil nautika dari pelabuhan Sematan, Sarawak, Malaysia. Bersama kapal tersebut juga ditahan lima orang pelaut WNI, yaitu Mohan Bin Mohsin, Bujang Bin Matlasa, Satri Bin Rusni, Deki Bin Rahman yang berasal dari Kepulauan Riau dan Hemdi Bin Yunus asal Sambas, Kalimantan Barat. Ketika ditangkap, ketiga kapal tersebut sedang menuju arah Tanjung Datu dengan membawa sejumlah barang-barang pangan yang dikontrol oleh Pemerintah Malaysia yaitu beras, gula, minyak masak dan tepung dan juga besi-besi bekas. Kelima WNI tersebut selanjutnya ditahan oleh APMM dengan tuduhan penyelundupan barang-barang bersubsidi dan diawasi penjualannya.

“Setelah mengetahui adanya penangkapan tersebut, keesokan harinya KJRI Kuching menugaskan LO Polisi Indonesia, Komisaris Polisi Hendra Wirawan untuk menjenguk dan berkoordinasi dengan pihak APMM untuk mengupayakan pembebasan kelima orang pelaut tersebut,” jelas Rafail.Pada hari yang sama sore harinya, lanjut dia, pihak KJRI Kuching berhasil menemui kelima orang pelaut tersebut, dalam keadaan sehat dan diperlakukan dengan selayaknya. Sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia, pihak APMM memiliki kewenangan selama 14 hari untuk menahan tersangka selama penyelidikan suatu kasus yang terjadi. “Tanggal 16 Oktober 2010, KJRI Kuching telah mendampingi kelima orang pelaut tersebut dalam persidangan, dan berdasarkan pendekatan sebelumnya kepada Pihak APMM Sarawak, serta upaya pembelaan dari KJRI Kuching, maka kelima pelaut WNI tersebut akhirnya dapat diberikan keputusan bebas murni, dan selanjutnya akan diserahkan kepada KJRI Kuching untuk dipulangkan kembali ke Indonesia,” tutur dia.

Selanjutnya, Rafail mengungkapkan, 20 Oktober 2010, kelima pelaut WNI tersebut diserahkan kepada KJRI Kuching, diterima langsung oleh Rafail didampingi oleh Atase Teknis Imigrasi, M.T.Satiawan. “Kelima pelaut tersebut diterima dalam keadaan sehat. Selanjutnya pada hari yang sama itu juga, KJRI Kuching memulangkan kelima pelaut tersebut ke Indonesia, melalui perbatasan darat Entikong, yang diterima oleh pihak Imigrasi Entikong, kabupaten Sanggau,” ucapnya.Dengan terbebasnya kelima orang pelaut tersebut, lanjut Rafail, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, KJRI Kuching telah berhasil membebaskan tujuh orang WNI dari penangkapan pihak berwenang Malaysia, atas tuduhan penyelundupan barang. Setelah sebelumnya pada 21 September 2010, KJRI Kuching berhasil membebaskan dua orang WNI asal Sambas, yang ditangkap oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) ketika sedang membawa gula di wilayah Lundu, Sarawak untuk dibawa ke wilayah Sajingan, Sambas, Kalimantan Barat.

“Upaya-upaya pendampingan secara hukum hingga pembebasan WNI dari ancaman hukuman di Malaysia, merupakan bukti komitmen KJRI Kuching sebagai perwakilan negara Indonesia yang berusaha untuk memberikan perlindungan, serta merupakan suatu tindakan nyata dari implementasi prinsip keperdulian dan keberpihakan kepada Warga Negara Indonesia, sesuai yang diamanatkan kepada KJRI Kuching sebagai suatu perwakilan pelayanan warga Indonesia di luar negeri, khususnya di Sarawak, Malaysia,” pungkas dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar