Welcome Pontianak Centre

Jumat, 22 Oktober 2010

KP2T Urus 24 Perizinan


BENGKAYANG. Memberikan pelayanan perizinan secara prima kepada masyarakat Bengkayang menjadi komitmen Pemerintah Daerah Bengkayang. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Bengkayang, Yan S Sos MSi mengatakan, pihaknya melayani 24 perizinan.

“Bupati melimpahkan semua urusan di bidang pelayanan 24 perizinan kepada Kepala KP2T. Kami siap melayani masyarakat Bumi Sebalo dengan pelayanan yang prima dan tidak mempersulit warga yang ingin memiliki surat izin usaha asalkan berkas persyaratan administrasinya lengkap,” kata dia.

24 izin mencakup izin gangguan, IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), Tanda Usaha Gudang, Tanda Usaha Industri, PKL (Praktik Kerja Lapangan), dan KKN (Kuliah Kerja Nyata). Demikian juga usaha rekreasi dan hiburan umum, usaha hotel dan penginapan, kepariwisataan, penyediaan makanan dan minuman, perjalanan wisata, bidang kesehatan, lokasi, pemasangan iklan atau reklame, bidang perkebunan, kelautan dan perikanan, pertanian dan peternakan, perhubungan, pertambangan serta industry.

“Walaupun sarana dan prasarana yang dimiliki masih belum memadai, tekad untuk

melayani masyarakat di utamakan.. Sampai saat ini kami masih berkantor di Lantai I Kantor Bupati Bengkayang,” akunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar