Welcome Pontianak Centre

Kamis, 28 Oktober 2010

Pasir Panjang Hancur


TAMAN Pantai Pasir Panjang Indah (TPPI) Singkawang nan eksotis itu, terancam menjadi lumpur dan diterjang abrasi yang mengkhawatirkan. Pasalnya, aktivitas pertambangan illegal pengambilan pasir oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab di kawasan ikon wisata andalan Kalimantan Barat itu, tak kunjung berhenti.

Gubernur Kalbar Cornelis sudah melayangkan surat kepada Wali Kota Singkawang. Namun, surat orang nomor satu di Pemprov Kalbar itu, terkesan diabaikan. Pengelola TPPI Singkawang, Sukartadji menegaskan, bahwa pengambilan pasir di kawasan itu sudah tidak bisa lagi dihentikan. Ia menambahkan, jika pasir diambil terus itu, maka kawasan TPPI, terancam menjadi lumpur.

Dia sendiri bersama anak buahnya sudah turun langsung membuat bronjong, tapi tetap tidak berhasil. “Ketika pasir diambil terus, maka pasir yang ada di pasir panjang ini semakin tergerus, terbawa air ke tempat yang ditambang illegal itu. Kita sudah bikin bronjong, tapi tidak berhasil. Mengingat gelombang besar dan pengambilan pasir yang luar biasa, walau sudah dibronjong tetap saja tidak mampu.

Pengambilan pasir sudah tidak bisa dihentikan lagi,” keluh Sukartadji, kepada Pontianak Post, Rabu (27/10). Dia menegaskan, lama kelamaan pasir itu akan hilang. Kini saja, sudah terlihat batu-batu di permukaan, yang selama ini tertutup pasir. “Ini sebentar lagi, akan menjadi lumpur. Kalau begitu, apalagi yang mau diandalkan sebagai ikon wisata Kalbar. Apalagi yang mau kita jual,” tegasnya. Tadji menegaskan, selama 34 tahun mengelola TPPI itu, baru tahun ini mengalami pengalaman pahit akibat aktivitas galian pasir illegal.

“Dari tahun 1976 saya membangunnya. Sekarang ini saya benar-benar resah. Dulu, tidak pernah ada gangguan seperti ini,” ungkap pengusaha sukses ini. Tadji mengatakan, Surat Gubernur Kalbar, nomor 660.1/3731/BLHD-A tertanggal 19 Agustus 2010 sudah dilayangkan kepada Wali Kota Singkawang, dan ditembuskan ke berbagai pihak terkait, termasuk dirinya.

Dalam surat itu, Gubernur memerintahkan, agar Pemkot Singkawang, memasang plang larangan penambangan pasir pada kawasan tersebut, dengan ancaman pidana sebagaimana tertera dalam Perda Kota Singkawang. Kemudian, menutup akses jalan secara permanen, karena jalan tersebut hanya untuk mengambil pasir, bukan jalan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Diperintahkan juga untuk memberdayakan Sat Pol PP dan Polres, untuk memastikan kegiatan tersebut tidak terlulang. Serta menindak dengan tegas pelaku penambang sesuai dengan Undang-undang. Kemudian, segala upaya yang telah dilakukan, agar dilaporkan kepada Gubernur Kalbar. “Surat dari Gubernur Kalbar sudah ada. Tapi, buktinya, sampai saat ini, masih saja ada pengambilan pasir illegal.

Point-point yang sudah digariskan oleh Gubernur ini mungkin tidak dilaksanakan Wali Kota. Mungkin juga Wali Kota sudah memerintahkan dan merekomendasikan kepada jajarannya, tapi tidak dilaksanakan oleh jajarannya sesuai dengan petunjuk gubernur itu,” tegas Sukartadji. Dia meminta kepada Wali Kota agar benar-benar memperhatikan permasalahan yang fatal ini.

Tadji mengakui, memang selama ini mendapatkan dukungan dalam menyelesaikan masalah administrasi, oleh Wali Kota Singkawang terkait TPPI. “Tapi, kalau masalah administrasi didukung, tapi aktivitas pertambangan pasir terus terjadi, tidak ada artinya. Kalau sudah jadi lumpur, siapa yang mau datang. Kalau bangunan gampang, ada uang tinggal bangun. Tapi, kalau pantai tidak bisa dibikin dengan uang,” tegasnya.

Pria satu ini mengaku kesal karena melihat dengan mata kepalanya sendiri, betapa bebasnya truk-truk mengambil pasir secara sporadis. “Sudah saya laporkan sama Polres Singkawang. Dan sudah ada yang ditangkap. Saya benar-benar resah. Tadji mengusulkan, agar dibikin portal permanen dari batu pasangan atau beton, sekitar 40 meter, agar mobil pengangkut pasir tidak bisa masuk. “Sekarang terserah pemerintahnya, saya hanyan mengusulkan saja,” tuntas Tadji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar