Welcome Pontianak Centre

Senin, 25 Oktober 2010

Pemekaran Desa Sesuai Aturan



SUNGAI RAYA – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kubu Raya Saini Umar mengatakan bahwa draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemekaran Desa yang diusulkan ke legislatif sudah sesuai aturan. Bahkan rincian perundang-undangan berlaku dikupas menyeluruh. “Raperda diusulkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Yahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Daerah dan Pusat,” katanya.
Menurut Saini, selain peraturan tersebut, mereka juga berpedoman pada peraturan lain seperti UU Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kubu Raya, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah, juga PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Daerah, Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota. ”Dan kami juga masukkan seperti Permendagri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Penghapusan, juga penggabungan desa, termasuk perubahan status desa menjadi kelurahan,” jelasnya. ”Jadi kami tidak main-main dalam mengusulkan peraturan tersebut,” timpal dia.
Ia menyayangkan pernyataan salah satu tim pansus di media terkait usulan draf Raperda Pemekaran Desa. Padahal persoalan tapal batas sudah sejak lama diambil kesepakatan bersama pada 21 April 2010. “Dihadiri banyak kalangan dari tim pemekaran desa. Ada juga kades, berita acara penyerahan sepenuhnya dihadiri oleh Ketua Komisi A (DPRD Kubu Raya). Di sini terjadi peneyerahan langsung, khususnya tim pemekeran desa,” ucapnya.
Saini mengatakan bahwa tujuan pemekaran desa dilakukan agar peningkatan pelayanan dan rentang kendali jarak menjadi mudah. Bahkan proses pembangunan diusulkan merata termasuk pembagian ADD. ”Ini yang kita pikirkan kenapa pemekaran desa harus terjadi?” ujarnya.
Ia menyesalkan adanya pernyataan kepala desa terkait draf usulan pemekaran desa. Seharusnya, ditambahkan dia, seorang kepala desa tidak berbicara seperti itu. Pasalnya aspirasi pemekaran desa merupakan keinginan warga. “Semestinya disejukkan. Jangan ada segelintir kepentingan justru menjadi kisruh. Antara eksekutif dan legislatif harus sejalan. Raperda tersebut sedang dalam penyempurnaan, bukannya amburadul,” ungkap dia.
Saini berharap warga tetap tenang dan sabar. Tidak lama lagi pemekaran akan terjadi. ”Insya Allah beberapa desa terjadi pemekaran. Dalam waktu dekat kita akan ajukan kembali ke banleg (badan legislasi) dan rapat bersama. Masalah tapal batas juga akan menjadi prioritas utama penyelesaian kami agar pemekaran desa terjadi,” terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar