Welcome Pontianak Centre

Senin, 25 Oktober 2010

Pemkab Didesak Cabut Ijin PT Leman Selama 14 Tahun Lahan Tak Digarap


SEKADAU—Petani sawit di 4 desa di Kecamatan Belitang Hulu mendesak Pemkab Sekadau mencabut izin perkebunan PT Leman. Pasalnya, perusahaan ini sudah 14 tahun beroperasi di wilayah Kecamatan Belitang Hulu sejak memperoleh HGU seluas 19 ribu hektar pada tahun 1996 ditambah lagi perijinan penggarapan lahan seluas 15 ribu hektar, hingga saat ini belum ada sedikitpun kontribusi perusahaan perkebunan milik Liman Group tersebut bagi warga sekitar.

Warga yang merasa dirugikan karena sudah terlanjur menyerahkan lahan milik mereka, namun tak kunjung menuai hasil mengadu ke Sekretariat Pemkab Sekadau Rabu (20/10) kemarin. Sebelumnya perwakilan petani ini sudah pernah mengadu kepada Bupati Sekadau terkait permasalahan yang sama. Akan tetapi karena tak kunjung menemui jalan keluar, akhirnya puluhan petani dari empat desa yakni Desa Teluk Dampak, Desa Sebetung, Desa Dandi dan Desa Sungai Tapah mewakili petani lainnya yang tak dapat hadir pada kesempatan tersebut, menyampaikan segenap tuntutan mereka kepada PT. KBP untuk yang kelima kalinya.

Mario, salah seorang perwakilan petani mengatakan, selama ini mereka (petani, Red) bahkan tidak pernah menerima uang pembebasan lahan dari perusahaan. Namun, perusahaan mengklaim bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik mereka. “Kami tidak pernah menerima sepeser pun uang pembayaran lahan. Apalagi garapan tanah kami sendiri. Perusahaan terlalu banyak berbohong,” tukas Mario kesal.

Kedatangan petani, lanjut Mario, adalah untuk menuntut hak-hak yang sudah seharusnya menjadi milik mereka misalnya untuk menggarap lahan yang sudah diserahkan dengan “cuma-cuma”. Meskipun demikian, petani masih mentaati aturan. Mereka hanya menuntut agar lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) seluas 15 ribu hektar yang tak digarap tersebut, agar ijinnya dicabut secepat mungkin tanpa ditunda-tunda.

Petani menilai, PT. KBP Liman tidak sanggup untuk mengelola lahan tersebut. Hal itu terbukti dengan 14 tahun beroperasi belum sedikitpun dari keseluruhan lahan tersebut digarap. “Kita sudah letih dengan segala kebohongan PT. Liman. Kita menilai Liman sudah keterlaluan dan tidak mampu mengelola lahan yang ada. Melalui forum ini kami meminta pertanggungjawaban dari PT. Liman atas kerugian yang kami alami.

Kami menuntut, agar ijin operasi seluas 15 ribu hektar tersebut dicabut sesegera mungkin dan dikembalikan kepada petani, atau take over kepada investor lain yang sanggup mengelola dengan baik,” ujarnya dengan nada tinggi. Sementara itu, Kristoporus, petani lainnya menambahkan, pencabutan ijin lahan PT. KBP Liman tidak boleh ditunda-tunda lagi. Masyarakat sudah jera dengan segala kegagalan yang mereka alami setiap kali hendak menyuarakan hak-hak mereka.

Dengan tegas Kristoporus menyataan, petani akan membawa permasalahan ini ke meja hijau jika tuntutan mereka tidak terpenuhi. Dia menuturkan, selain tidak memperoleh apa-apa dari PT. KBP Liman, peta lahan yang selama ini menjadi polemik juga tak kunjung mereka dapatkan. Padahal menurutnya, masyarakat berhak untuk tau sampai di mana wilayah yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan untuk digarap, dan lahan mana yang di luar tanggung jawab perusahaan.

“Kita perlu tau sampai di mana lahan yang seharusnya digarap perusahaan. Selama ini kita sudah berkali-kali meminta peta tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), baik di Kabupaten Sanggau selaku kabupaten induk pada 1996 lalu, dan BPN Sekadau. Namun sampai saat ini pun belum kita dapatkan. Kita dipermainkan seperti bola pingpong. Kita siap menuju meja hijau jika tak kunjung mendapat keadilan,” tuturnya.

Wakil Bupati Sekadau Rupinus dalam arahannya mengatakan, pemda dalam hal ini tidak memihak salah satu pihak. Pemda akan berusaha mencari jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Kita tidak memihak siapa-siapa. Kita akan berusaha secepat mungkin untuk memediasi permasalahan ini,” kata Rupinus.
Terkait tuntutan pencabutan ijin, Rupinus meminta agar petani membuat pernyataan secara tertulis kepada pemerintah daerah, agar dapat diteruskan ke bupati yang tak hadir pada kesempatan tersebut.

Sementara itu perwakilan PT. KBP Liman saat dikonfirmasi wartawan usai pertemuan itu tidak memberikan keterangan sedikitpun. Demikian juga kepala BPN Sekadau saat ditanya perihal peta lahan perusahaan, juga tak memberikan keterangan yang jelas mengenai persoalan ini. “Nanti kita coba cari arsipnya di kantor,” katanya singkat.(

Tidak ada komentar:

Posting Komentar