Welcome Pontianak Centre

Jumat, 22 Oktober 2010

Pendirian Rumah Ibadah Harus Ikut Aturan


KETAPANG. Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Ketapang, Habib Azan bin Thalib mengimbau agar pendirian rumah ibadah harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

"Sebelum mendirikan rumah ibadah, harus konsultasi lebih dulu dengan camat. Dari camat kemudian ke FKUB, yang kemudian memberikan rekomendasi layak atau tidak didirikan rumah ibadah tersebut," ujarnya dalam silaturahmi antara Pemkab, Polres dan tokoh-tokoh agama belum lama ini.

Dikatakannya, aturan pendirian rumah ibadah bukan berarti membatasi umat beragama untuk beribadah. Hal itu semata-mata untuk menjaga keharmonisan anta umat beragama yang selama ini terjalin dengan baik.

"Jangan salah persepsi antara mendirikan rumah ibadah dengan mengganggu ibadah. Kita tidak akan mengganggu umat beragama untuk beribadah. Hanya saja pendirian rumah ibadah haruslah mengikuti aturan yang ada," tuturnya.

Ia menegaskan, tidak menginginkan terjadi keributan lantaran pendirian rumah ibadah.. Pasalnya, Kabupaten Ketapang saat ini kondusif. Bahkan belum ada sejarah Ketapang bergolak lantaran isu agama.

"Di Ketapang faktor agama jarang memicu konflik. Kita juga tidak mau kondisi Kamtibmas Ketapang terganggu," tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar