Welcome Pontianak Centre

Jumat, 22 Oktober 2010

Penyertaan Modal Dua Koperasi DPRD Desak Kaji Ulang Raperda

SUNGAI RAYA. Keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya untuk menyertakan modal pada dua koperasi, KPRI Jaya Bersama dan KSP Grameen bakal terganjal. Fraksi-fraksi di DPRD Kubu Raya justru mendesak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal di kedua koperasi tersebut untuk dikaji ulang.

Fraksi PDI Perjuangan menilai, koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai badan usaha perlu mengembangkan diri dan memperluas kegiatan usahanya, dalam rangka meningkatkan peranannya secara aktif. Terutama dalam upaya membangun perekonomian masyarakat.

Untuk itu, Pemkab Kubu Raya harus terus melakukan pembinaan dan upaya penguatan modal terhadap koperasi-koperasi yang kapasitas dan kompetensinya telah teruji, dan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta sebaiknya penguatan modal koperasi dalam bentuk modal penyertaan Pemkab Kubu Raya pada KPRI Jaya Bersama dan KSP Grameen untuk dipertimbangkan dan dibahas secara komprehensif, dalam upaya menghindari kesenjangan dan kecemburuan terhadap kebijakan yang terkesan diskriminatif,” tutur Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kubu Raya, Agus Sudarmanyah SIPem kepada Equator, usai Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kubu Raya, Kamis (14/10).

Sementara itu, Fraksi Golkar DPRD Kubu Raya memandang, berkaitan dengan Raperda Penyertaan Modal pada KPRI Jaya Bersama dan KSP Grameen, produk hukum seperti perda merupakan produk hukum yang peruntukannya diberlakukan bagi masyarakat secara luas. “Tidak secara implisit menentukan lembaga dan objek tertentu,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kubu Raya Suprapto, saat membacakan pandangan umum fraksinya.

Menurutnya, keberadaan objek tertentu pada produk hukum seperti perda yang sebelumnya diawali dengan raperda, nantinya dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi yang kurang baik di masyarakat. Oleh karena itu, Fraksi Golkar meminta untuk Raperda Penyertaan Modal pada KPRI Jaya Bersama dan KSP Grameen agar dikaji lebih kembali.

Dalam fungsi pelayanan tegasnya, tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan masyarakat. Artinya, siapapun masyarakat harus mendapat perlakuan yang sama. “Dalam fungsi pemberdayaan, terkandung tujuan untuk menciptakan masyarakat yang mandiri,” tegasnya.

Sementara Fraksi PAN DPRD Kubu Raya melihat, pembahasan Raperda Penyertaan Modal Pemkab Kubu Raya kepada dua koperasi, yakni KPRI Jaya Bersama dan KSP Grameen menyerahkan sepenuhnya kepada pansus agar ditelaah dan dikaji lebih komprehensif. “Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari. Mengingat beberapa kasus di daerah lain yang telah menerapkan peraturan serupa, ternyata tidak seperti yang diharapkan,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kubu Raya, Sahrudin.

Seperti contoh pengalaman di Kalimantan Selatan kata Sahrudin, ternyata ada koperasi yang tidak bisa memberikan bagi hasil usaha, tidak menyerahkan laporan keuangan dan ada juga koperasi yang mengalami kredit macet. “Implikasinya membuat koperasi tersebut menjadi stagnan dan gulung tikar,” paparnya.

Oleh karena itu, pihaknya memberi pandangan agar pansus dan eksekutif hendaknya mengadakan pengecekan di lapangan mengenai track record, sejarah dan latar belakang koperasi yang akan diajak kerjasama. Apakah tergolong koperasi yang produktif dan sehat?. Perlu diteliti juga bagaimana realitas kepengurusan dan kevalidan data jumlah keanggotaannya. Memeriksa standar akuntansi dan manajemen laporan keuangan koperasi tersebut setiap tahunnya. Serta efektivitas besaran modal yang diberikan, benefit persentase dan sistem bagi hasil yang ditawarkan. “Kami mempertanyakan urgensi dan skala prioritas pemberian modal kepada dua koperasi ini, apakah sudah sangat mendesak, mengingat keterbatasan dana yang kita miliki. Apalagi rencana yang ingin disertakan tidak sedikit, yakni sebesar Rp 750 juta,” katanya.

Apalagi jika dialokasikan pada sektor lain akan sangat bermanfaat sekali, mengingat persoalan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan masih menjadi momok bagi pemerintahan, khususnya Kabupaten Kubu Raya.

Fraksi PPP DPRD Kubu Raya mengatakan, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Kubu Raya pada KPRI Jaya Bersama dan KSP Grameen masih harus dikaji dan ditelaah dengan sangat hati-hati, sehingga tidak menimbulkan multi tafsir dan kecemburuan sosial terhadap pelaku ekonomi, khususnya soko guru ekonomi rakyat atau koperasi lain selain dua koperasi tersebut.

“Sebaiknya kedua nama koperasi tersebut tidak dicantumkan dalam rancangan perda. Sedangkan secara teknis, terhadap penerima fasilitas modal kerja diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati,” kata Juru Bicara Fraksi PPP Ahmad Sudi, SHi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar