Welcome Pontianak Centre

Jumat, 22 Oktober 2010

Perusahaan Wajib Laporkan Jumlah Tenaga Kerja


BENGKAYANG. Pembukaan CPNS di pusat maupun daerah berdampak pada lonjakan angka permintaan pembuatan kartu kuning AK-1. Plt Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkayang Syarifudin mengatakan beberapa hari terakhir, para pencari kerja berbondong-bondong membuat kartu kuning untuk memenuhi persyaratan lamaran pekerjaan.

”Sampai saat ini sebanyak 815 kartu kuning yang dibuat,” jelas mantan Camat Suti Semarang 2009, di ruang kerjanya, Senin (11/10).

Namun sangat disayangkan, lonjakan pembuatan AK-1 setiap tahun tidak dibarengi dengan laporan balik pencari kerja tentang hasil akhir. Apakah berhasil atau gagal. Ditambah lagi pihak perusahaan yang enggan melaporkan jumlah karyawan dan karyawati kepada pihaknya. Oleh karena itu ia memerintahkan kepada kepala seksi tenaga kerja beserta staff untuk segera turun ke lapangan mendata semuanya. “Bila perlu seluruh pengurus perusahaan didata,” ungkapnya.

Syarifun menyebut perusahaan wajib melaporkan jumlah tenaga kerja kepada Dinsosnakertrans. Baik itu perekrutan atau pemutusan hubungan kerja. Apabila sejak dini tidak didata khawatir banyak pendatang atau penyusupan di daerah Kabupaten Bengkayang dengan maksud jahat.

“Sampai saat ini jumlah tenaga kerja yang ada di perusahaan masih belum terdeteksi,” aku dia.

Ini kata Syarifudin merupakan pekerjaan yang harus diselesaikan segera. Karena apabila data telah didapat, mempermudah dalam pelaporan dan pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas negara.

“Pendataan jumlah karyawan di setiap perusahaan sudah dialokasikan anggarannya di APBD Bengkayang. Sekarang tinggal melaksanakan saja,” bebernya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar