Welcome Pontianak Centre

Jumat, 22 Oktober 2010

Selesaikan Masalah Pasar Tradisional Secara Tegas


PONTIANAK. Permasalahan pasar tradisional (pasar rakyat) di Kota Pontianak terus bermunculan. Mulai dari pengelolaan hingga prospeksnya bagi pedagang kecil. Belum lagi semakin bermunculan pasar-pasar liar. Butuh ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk menyelesaikan masalah ini.

“Masih banyak pasar-pasar rakyat yang belum tertata dengan baik, terutama di wilayah Kecamatan Pontianak Timur dan utara,” ungkap Sataruddin, Ketua Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Kota Pontianak ditemui di tempat kerjanya, belum lama ini.

Penataan yang dimaksudkan Sataruddin, karena banyak pasar yang sampai menganggu aktivitas di jalan raya. Belum lagi ditambah semakin banyaknya pasar-pasar liar yang mengganggu kelancaran lalu lintas. “Di seluruh kecamatan di Kota Pontianak saat ini semakin banyak tumbuh pasar liar,” katanya.

Sataruddin meminta Pemkot Pontianak tegas dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Sebab bila dibiarkan berlarut-larut, akan semakin besar dan sulit untuk diselesaikan. Dia juga menyoroti permasalahan beberapa pasar tradisional dari segi pengelolaan, seperti Pasar Flamboyan. “Kami minta ketegasan walikota untuk dapat memberikan kepastian pembangunan serta tata kelolanya, apakah langsung oleh Tata Kota atau diserahkan kepada pihak ketiga,” desaknya.

Terpisah, terkait permasalahan aset Kota Pontianak termasuk masalah kerjasama pengelolaan aset lainnya, Walikota H Sutarmidji SH MHum berjanji akan mengevaluasi seluruh perjanjian mengenai pengelolaan aset daerah. “Kalau semua tidak taat, kita akan putuskan perjanjian itu,” tegasnya.

Kalau memang pihak pengola aset daerah merasa dirugikan, dipersilakan untuk menggugat secara perdata. “Tetapi apapun putusan gugatan itu, Pemkot tetap akan mengelolanya (seperti kasus PCC, red),” kata Sutarmidji.

Apabila pihak pengelola minta aset daerah itu dieksekusi kata Sutarmidji, jelas tidak bisa dilakukan. “Karena ini bukan sengketa objek, tetapi masalah hak pengelolaannya, bagaimana kita mau mengeksekusinya,” ujarnya.

Diantara pengelolaan aset daerah yang menjadi sengketa belakangan ini, diantaranya terkiat dengan Kapuas Indah, Rumah Toko (Ruko) Pasar Flamboyan, Pasar Mawar dan lainnya. “Sekalipun penggugat menang perkara, karena aset daerah tidak sebagai objek perjanjian, tetapi terkait hak pengelolaan aset daerah, maka tidak bisa dieksekusi,” tegas Sutarmidji.

Terkait beberapa kasus gugatan terkait pengelolaan aset daerah Kota Pontianak memang terkesan aneh, karena mempermasalahan hak pengelolaan. Padahal perjanjiannya terkait hak pengelolaan. “Ke depan, masalah-masalah aset di jajaran Pemkot Pontianak akan ditertibkan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Sehingga, perjanjian-perjanjian yang selama ini tidak sesuai dengan aturan kata Sutarmidji, akan dikembalikan sebagaimana mestinya. Di antaranya menyakut waktu sewa atau Hak Guna Bangunan (HGB) dan lainnya. “HGB Seroja itu juga sudah kita kembalikan pada posisi sebenarnya,” ungkapnya.

Sutarmidji mengatakan, aset Kota Pontianak berupa Gajah Mada Mall tidak lagi menjadi persoalan, karena semuanya sudah dilunasi. “Saat ini, kita sedang mengkaji perjanjian dengan Pasar Mawar, agar mereka taat dalam perjanjiannya,” terangnya.

Permasalahan Pasar Mawar tersebut terkait dengan kontribusinya kepada daerah. “Kewajiaban dia (pengeolola pasar, red) berupa kontribusi kepada Pemkot dilalaikan. Cenderung agak-agak bandel,” kata Sutarmidji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar