Welcome Pontianak Centre

Jumat, 22 Oktober 2010

Sertifikat Ganda KP

Panitia khusus (Pansus) Khatulistiwa Plaza (KP) DPRD Kota Pontianak, akhirnya menghadirkan beberapa pakar hukum dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak dan FH Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, kemarin (14/10).

Salah satu telaah yang ada, rupanya hampir semua sisi ditemukan kesalahan, seperti masalah Hak Guna Bangunan (HGB) Khatulistiwa Plaza, kebijakan, perjanjian hingga penertiban sertifikat.

Sempat terjadi perdebatan sengit antara Pansus dengan Para Pakar Hukum tersebut, menyangkut beberapa hal yang sulit dimengerti apalagi bagi mereka yang tidak mengerti hukum.

Pansus KP akan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 18 Oktober, Pemkot Pontianak beserta instansi terkait pada 19 Oktober serta Direktur Utama PT Seroja Plaza Developer Bambang Wijanarko pada 20 Oktober.

Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. Pengertian hak menguasai dari negara adalah kewenangan negara untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan tanah, menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang (badan hukum) dengan tanah. Dengan dilimpahkannya sebagian kewenangan tersebut maka pemegang hak pengelolaan dapat memberikan hak guna bangunan atau hak pakai kepada pihak ketiga dengan suatu perjanjian tertulis.

Pemerintah daerah sudah lama memanfaatkan lembaga hak pengelolaan ini untuk mengelola tanah yang dimilikinya karena haknya bersifat permanen, yaitu tidak dibatasi dengan jangka waktu, dan pemberian hak kepada pihak ketiga tersebut akan memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah secara berkesinambungan.

Sedangkan penerima hak guna bangunan, hak pakai, hak milik satuan rumah susun mendapat tanah di lokasi strategis dengan kegiatan perdagangan, industri dan jasa yang sudah mapan.

Secara spesifik pemberian hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan kepada pihak ketiga hanya dapat terjadi dalam hal perjanjian bangun guna serah dan bangun serah guna, di mana pihak ketiga berkewajiban untuk membangun, mengembangkan dan memberdayakannya tanah dan bangunan tersebut selama jangka waktu tertentu, dan apabila jangka waktunya berakhir pihak ketiga tersebut menyerahkan kembali tanah dan bangunan berikut fasilitasnya kepada pemerintah daerah.

Peraturan tersebut tidak mengatur bagaimana kedudukan hak guna bangunan atau tanah bekas hak guna bangunan di atas hak pengelolaan yang sudah diperjanjikan sebelum berlakunya UU 1/2004.

Keadaan tersebut paling tidak menimbulkan permasalahan antara lain para pihak sudah terikat dengan hak dan kewajiban sesuai perjanjian yang disepakati untuk jangka waktu yang lama. Kemudian pihak ketiga tersebut sudah mengeluarkan investasi untuk membeli bangunan berikut fasiltas lainnya, dan menguasai dan mengusahai tanah dan bangunan tersebut secara masif tanpa ada kejelasan atau kepastian hukum atas tanahnya.

Di lain pihak jika pemegang hak pengelolaan membiarkan masalah ini secara berlarut-larut dapat menimbulkan penafsiran telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan barang milik daerah berupa tanah atau bangunan. Sedangkan untuk menata kembali lokasi tersebut sesuai konsep bangun guna serah dan bangun serah guna bukan pekerjaan mudah karena menyangkut banyak pihak, dan membatalkan perjanjian yang sudah dibuat dapat menimbulkan gugatan perdata dari pihak ketiga tersebut.

Menyikapi permasalahan tersebut, penyelesaiannya dapat ditempuh dengan mempedomani PP 6/2006 dan Permendagri 17/2007 khususnya mengenai tata cara penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang menyatakan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna dilakukan dalam hal barang daerah dimaksud, sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang. Sebagai tindak lanjut dari penghapusan tersebut, barang milik negara/daerah dapat dipindahtangankan dengan cara penjualan, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal pemerintah daerah pada BUMD dan swasta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar