Welcome Pontianak Centre

Kamis, 28 Oktober 2010

Setop Penjarakan Anak




PONTIANAK - Sebanyak 7.300 anak bermasalah dengan hkum, di antaranya 5.685 orang yang berada di Lapas Anak dan 1.615 anak yang ada di Lapas Dewasa dan tempat tahanan lainnya. Padahal kenakalan anak biasanya bisa berubah, anak nakal merupakan sebuah kewajaran yang saat besarnya nanti tidak sama saat usia masih kecil. Namun yang ada kasus pidana yang melibatkan anak –anak dipenjarakan. Demikian dikatakan Hadi Supeno, ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Rabu (27/10). Ia menyampaikan itu saat workshop penanganan perkara anak bermasalah hukum dan anak sebagai korban kekerasan.

Ia menilai dalam peradilan anak yang diperkarakan merupakan korban, dan bukan pelaku otentik, biasanya anak melakukan tindak kriminal dikarenakan faktor lingkungan dan tidak ada yang mengontrol. “Anak hanya korban, mereka nakal, namun layakkah mereka mendapatkan hukuman yang akan mengganggu perkembangannya. Kenakalan anak pasti sementara, biasanya jika sudah besar sudah berbeda. Malah yang berbahaya jika mereka diadili dan dipenjarakan, dimana lingkungan penjara yang belum tentu mereka dalam lingkungan anak, malah akan menjerumuskan anak dan berdampak pada pertumbuhan anak tersebut,” jelasnya.

Harusnya penghukuman orang dewasa dan anak berbeda. Seorang anak jika melakukan kenakalan harus dibimbing, sementara orang dewasa memang melakukan kesalahan dan melanggar hukum harusnya diproses hukum bukan anak-anak. “Jika anak-anak tetap dipenjarakan, ada beberapa hal yang akan menbahayakan anak,” ujarnya. Ia menambahkan ada beberapa hal yang akan bernahaya bagi anak dipenjara yaitu proses peradilannya penuh dengan abuse, menganggu tumbuh kembang anak, hilangnya hak-hak anak seperti pengasuhan, kesehatan dan pendidikan. Bahaya lain ialah penjara penuh dengan kekerasan dan diskriminasi, penjara cenderung menjadi media internalisasi tindak kejahatan yang sesungguhnya serta penjara membuat stigma bagi anak sepanjang hidup.

Ada suatu penyelesaian perkara anak sehingga anak bisa terbebas dari hukuman yaitu dengan diversi yaitu penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. “Bentuk dari diversi ialah dengan perdamaian atau ganti rugi, penyerahan kembali kepada orang tua, keikut sertaan dalam pendidikan atau pelatihan kelembaga pendidikan atau lembaga social serta pelayanan masyarakat,” jelasnya. Selain itu ada beberapa hal yang terjadi di Kalimantan Barat yang menimpa anak ialah perdagangan orang yang terjadi kepada anak, sedikitnya ada 222 kasus yang terjadi dimulai 2007 hingga 2010. Untuk 2007 terdapat 74 kasus, tahun 2008 ada 65 kasus dan 75 kasus terjadi tahun 2009 sementara tahun 2010 ada delapan kasus. Dari kasus tersebut yang lapor ada sekitar 156 kasus, kasus yang berhasil diselesaikan ada 80 kasus yang masih dalam proses terdapat 52 kasus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar