Welcome Pontianak Centre

Kamis, 28 Oktober 2010

Tak Ada Bargaining Soal Raperda



SINGKAWANG-Dua Raperda yang diajukan oleh Pemkot Singkawang ke DPRD Singkawang, ditunda pengesahannya menjadi perda, pada sidang paripurna, Selasa (26/10) di gedung dewan. Dua yang ditunda dan akan dibahas lagi nanti itu adalah Raperda Pembentukan dan Susunan Organisasi Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana daerah Kota Singkawang dan Raperda Pajak Daerah.

Sedangkan Raperda Surat Izin Usaha Perdagangan dan Raperda Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi diterima menjadi Perda. Ketua DPRD Singkawang Tjhai Chui Mie menegaskan ditundanya pengesahan dua raperda itu menjadi perda karena alasan waktu. “Kita tidak mau produk yang dibuat itu, tanpa memperhatikan kualitas. Kan nantinya agar benar-benar bisa direalisasikan.

Ada empat perda yang masuk kemarin. Ini kan membutuhkan ketelitian karena tidak boleh sembarangan. Ini tertunda karena waktu yang tidak cukup,” kata Chui Mie, Selasa (26/10) usai memimpin sidang paripurna. Ia menegaskan, pembahasan raperda itu dijadwalkan 4-11 November 2010. Chui Mie mengaku juga mendapatkan laporan dari pansus yang membahas raperda, bahwa eksekutif yang berkompeten saat jadwal pembahasan atau SKPD yang bersangkutan tidak.

Ini juga menyebabkan ditundanya dua raperda itu karena belum rampung dibahas. “Kita minta kepada dinas yang ditunjuk untuk membahas bahas raperda ini, benar-benar dapat menggunakan waktu. Kalau tidak bisa datang, tolong konfirmasi kita buat jadwal tambahan mungkin bisa malam hari. Nantinya kita komunikasikan, boleh juga kita minta majukan tanggalnya.

Itu kan nanti bisa diatur. Karena yang kita lakukan untuk kepentingan masyarakat ramai,” tegas perempuan anggun ini. “Kalau pun tidak, bisa menghadirkan yang mempunyai kapabilitas, mengetahui apa yang akan dibahas dan bisa mengambil kebijakan. Kalau mengutus orang yang tidak tahu, percuma,” tambahnya. Chui Mie menegaskan, tidak ada bargaining tertentu atas tertundanya dua raperda ini.

“Tidak ada bargaining, ini benar-benar karena faktor waktu yang tidak cukup,” tegasnya. Untuk dua raperda yang sudah diterima, Chui Mie mengharapkan, sesuai aturan maka setelah selesai dikembalikan lagi ke eksekutif. “Kita harapkan segera ditindaklanjuti, misalnya buat Perwako,” imbuh perempuan kelahiran Singkawang 27 Februari 1972 tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar