Welcome Pontianak Centre

Kamis, 28 Oktober 2010

UMK 2011 Rp 866 Ribu



KETAPANG—Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Ketapang menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 866 ribu. Pada tahun 201o, UMK ditetapkan sebesar Rp 796 ribu. Menaikan upah minimum kabupaten itu sempat berlangsung alot.

Pertemuan yang dimulai pukul 09.00 WIB di Aula Disnakertrans Kabupaten Ketapang, akhirnya pukul 13.00 WIB baru menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Setelah UMK ditetapkan dengan berita acara nomor 04/DPK/Ktp/2010, maka pada Hari Jumat (29/10) akan dijadwalkan pembahasan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK).

Dengan dibacakannya UMK untuk tahun 2010 tersebut, maka UMK tersebut berlaku untuk kabupaten Ketapang, dan selanjutnya akan diusulkan ke Gubernur Kalbar untuk pengesahannya. Menurut Nasdiansyah SE, wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang, bahwa dari berbagai survey yang dilakukan, diketahui bahwa kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2010 adalah seebsar Rp 1.268.693.

KHL adalah kebutuhan hidup layak pekerja lajang . Angka tersebut berdasarkan hasil survey dewan pengupahan kabupaten di sembilan kecamatan dibagi 3 zona. Menetapkan angka minimum upah yang harus dibayarkan kepada pekerja dalam satu bulan itu sesuai dengan standar Upah minimum propinsi Kalbar. Dimana UMP tahun 2011 adalah sebesar Rp 825 ribu.

Untuk UMK harus lebih tinggi minimal 5 persen dari UMP. Hal tersebut sesuai juga Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, nomor Kep-226/Men/2000 tentang perubahan pasal 1, pasal 3, pasal 4, pasal 8, pasal 11 pasal 20, dan pasal 21 Peraturan Menteri tenaga Kerja nomor 01/Men.1999 tentang upah minimum.
Penetapan UMK tersebut akhirnya cukup a lot, dari pihak asosiasi pengusaha meminta agar kenaikan hanya 6 persen, demikian juga pihak asosiasi pekerja, pemerintah, Kadin dan lain-lain.

Berbagai Usulan kenaikan itu beravariasi mulai dari 6 persen, 9 persen, 10 persen, 12 persen, bahkan 15 persen. Argumen batas kenaikan beragam dibahas. Saiful Bahri, dari asosiasi pekerja meminta agar rata-rata kenaikan sekitar 10 persen. Bahkan, dari serikat pekerja yang lain juga menginginkan kenaikan upah diatas 12 persen. Afeng Afandi mewakili Apindo meminta agar kenaikan hanya tetap 6 persen.

Utusan dari kadin yang diminta pendapatnya mempercayakan sepenuhnya kepada dewan pengupahan. Setelah dibahas a lot, akhirnya disepakati UMK Ketapang sebesar Rp 866 ribu. Rasmidi, pengurus Dewan pengupahan Kabupaten Ketapang menilai angka Rp 866 ribu sebenarnya masih rendah. Walaupun demikian ia menilai masih dianggap layak. Sebab, jika dibagi 25 hari kerja, maka rata-rata hanya sekitar Rp 30 ribu per hari.

Karena itu, tidak mungkin pengusaha di semua sector tidak bisa memberi upah Rp 30 ribu per hari. “Ibarat berdagang kita tawarkan Rp 1000, namun setelah ditawar-tawar harganya Rp 900, sebagai tawar kita terima saja,” kata Afeng Afandi. Perwakilan pemerintah daerah meminta agar UMK ini benar-benar disoalisasikan. Jangan sampai UMK sudah ditetapkan, ternyata pengusaha masih ada yang tidak menerapkannya.

Jika tak menerapkannya maka pengusaha bisa dikenakan sanksi pidana. Setelah menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten) Dewan pengupahan Kabupaten, pada hari Jum’at rencananya akan melanjutkan pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten. UMSK tersebut akan dibahas per sector, diantaranya sector perkebunan, pertambangan, perkayuan dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar