Welcome Pontianak Centre

Kamis, 28 Oktober 2010

Waktu yang Mepet



Wali Kota Singkawang Hasan Karman menjelaskan, ditundanya dua raperda itu juga karena waktu pembahasan yang mepet. Menurut dia, materi raperda pajak dari eksekutif sudah 99 persen selesai. “Kadang kepada SKPD ada tugas yang tidak bisa digantikan.

Selain waktu yang ketat ini, juga karena ketidakhadiran SKPD tekhnis, sehingga ditunda pembahasannya,” ujarnya. Jalan keluar dari pihak eksekutif, menurut dia, ketika kepala SKPD tidak hadir, ada sekretaris yang bisa menggantikan, sehingga pembahasan bisa dilanjutkan. Menurut dia tertundanya raperda ini juga bukan karena masalah Naskah Akademik (NA).

Menurut dia NA itu hanya usulan saja, dan harus dianggarkan lagi, sementara pemerintah mencoba melakukan efisiensi. “Orang-orang kita (eksekutif) juga ada yang berlatar belakang akademik, dan menguasai materi. Kalau naskah akademik, harus pakai konsultan lagi dan perguruan tinggi,” katanya. Kecuali kalau perda itu berat, tidak dikuasai materinya oleh eksekutif bisa menggunakan konsultan dan akademisi.

“Ini perda umum. Kita juga bisa melihat dari seluruh Indonesia, untuk perbandingannya,” ungkapnya. Menurut dia, dengan tertundanya raperda pajak ini jelas memiliki pengaruh terhadap masalah pajak. “Hirarki peraturan perundang-undangan itu, ada peraturan pusat yang kalau nantinya kalau tidak ada juklak dan juknisnya susah. Tapi kita tetap ikut yang lama, dan tidak ada kevakuman,” tegasnya lagi.

Untuk raperda yang diterima menjadi perda, lanjut Hasan, akan ditindaklanjuti dengan membuat perwako. Dia juga menegaskan, tidak ada bargaining tertentu. “Kalau bisa tidak ada bargaining. Jangan berspekulasi,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar