Welcome Pontianak Centre

Senin, 01 November 2010

Gubernur Teken SK PAW Boyman


KETAPANG—Surat Keputusan mengenai pergantian antar waktu Boyman Harun yang kini menjabat Wakil Bupati Ketapang kepada Dedi Permadi sudah ditanda tangani gubernur Kalbar. Sehingga badan musyawarah (Banmus) DPRD Ketapang sudah bisa menjadwalkan paripurna PAW tersebut.

“Saat ini SK pergantian Pak Boyman ke Dedi Permadi sudah ditangan Bagian pemerintahan Setda Ketapang dan sudah ditandatangi Gubernur,” ungkap Kasubag Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Setda Ketapang, Alexander W kepada Pontianak Post, kemarin. Ia juga ingin meluruskan pemberitaan yang lalu mengenai proses pergantian antar waktu Boyman Harun kepada Dedi Permadi.

Dimana penjadwalan oleh Banmus menunggu SK yang ditanda tangani Gubernur turun alias sampai ke tangan Banmus. “Kalau untuk penjadwalan parpurna saya rasa tak masalah untuk PAW, pasalnya seperti kasus pelantikan bupati dan wakil bupati, penjadwalannya kan ditentukan banmus sementara SK dari Mendagri masih dalam proses, tapi akhirnya bisa berjalan seiringan,” katanya.

Ia menegaskan dalam waktu dekat penjadwalan PAW Boyman Harun sudah bisa ditetapkan Banmus. Dengan demikian tidak ada permasalahan apakah dijadwalkan atau tidak. “Silakan dijadwalkan paripurnanya, tak perlu menunggu SK tersebut sampai ke tangan Banmus,” bebernya. Bahkan rencannya pihak Pemerintahan akan menyerahkan surat resmi terkait SK gubernur mengenai prgantian Boyman Harun tersebut.

“Besok (hari ini,red) kita rencananya akan menyerahkan SK Gubernur tersebut ke DPRD Ketapang dan pihak-pihak terkait,” tandasnya. Sebelumnya, tidak direalisasikannya Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Ketapang, diakui oleh H.Husni BA, Ketua DPD PAN Ketapang. Seluruh administrasi ditingkat partai sudah tak ada masalah lagi.

Demikian juga surat dari Bupati ke Gubernur menindaklanjuti PAW anggota DPRD Juga sudah disampaikan. “Mungkin, karena padatnya kegiatan Gubernur sehingga surat keputusan tersebut belum keluar, kita bisa memaklumi padatnya kegiatan Gubernur, tapi mungkin dalam waktu dekat SK tersebut akan segera keluar,” kata H.Husni BA, ketua DPD PAN Ketapang.

Karena itu juga rencana sidang paripurna istimewa yang disusun Banmus DPRD Ketapang tanggal 27 Oktober 2010 belum dapat direalisasikan. Jika SK PAW dari Gubernur Kalbar sudah turun, maka sidang paripurna tersebut akan segera diagendakan kembali oleh Banmus DPRD Ketapang.

“Kita berpikir positip sajalah, SK belum turun, mungkin dalam waktu dekat mudah-mudahan dapat direalisasikan,” ujarnya. Adanya PAW DPRD Ketapang PAN tersebut karena Boyman Harun SH menjadi wakil Bupati Ketapang maka posisinya digantikan oleh calon DPRD dari PAN di dapil nomor urut dua perolehan suara terbanyak yakni Dedi Permadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar