TERPILIHNYA Boyman Harun SH menjadi wakil Bupati Ketapang mendampingi Drs Henrikus MSi, maka kursi DPRD dari PAN mengalami kekosongan. Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD untuk dapil enam (Kecamatan Kendawangan, Matan Hilir Selatan, dan Benua Kayong) tersebut, jatuh pada Dedi Permadi, caleg PAN yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Boyman Harun SH.
Verifikasi PAW permintaan DPRD kepada KPUD sudah terlaksana, dan berkas-berkasnya pun sudah dikirim Pemkab Ketapang melalui bagian Tapem ke Gubernur Kalbar. Dari rangkaian kegiatan itu, Banmus DPRD pun mengagendakan paripurna istimewa peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Ketapang pada tanggal 27 Oktober 2010.
Namun SK Gubernur Kalbar ketika itu belum turun, maka paripurna pada hari itu belum dapat dilaksanakan. “Informasinya SK PAW dari Gubernur sudah turun, tinggal Banmus kembali menyusun agenda untuk dilakukan paripurna istimewa pergantian anggota,” kata H.Husni BA, ketua DPD PAN Ketapang. Sosok yang juga anggota Panitia Anggaran DPRD Ketapang ini menyebutkan belum dilantiknya satu anggota DPRD dari PAN, sebenarnya parpol juga di rugikan.
Demikian juga dengan masyarakat, karena keterwakilan partai membawakan aspirasi masyarakat untuk kurang terwakili. Dengan turunnya SK Gubernur untuk pelantikan Dedi Permadi sebagai anggota DPRD, maka H Husni BA menyambut baik baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar