PONTIANAK—Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Kalbar periode 2003-2008 Usman Jafar terus diusut. Pasalnya, dalam waktu dekat ini Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat segera melayangkan surat permohonan izin ke presiden.
Dugaan korupsi itu terkait dana asuransi jabatan eksekutif di lingkungan sekretariat Pemprov Kalbar senilai Rp1,4 miliar. “Pekan depan kita (kejaksaan,red) kembali akan mengajukan surat ke presiden. Menyangkut untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi. Mengingat salah seorang tersangka, Usman Jafar, merupakan pejabat negara. Kita intinya ingin cepat,” kata Wakajati Kalbar, Andi Abdul Karim menjawab pertanyaan mahasiswa pengunjuk rasa yang mempertanyakan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Usman Jafar, Kamis (4/11) siang.
Dia menambahkan, izin presiden dibutuhkan dalam proses hukum yang melibatkan pejabat negara. Sebab jika tanpa mengantongi izin presiden pemeriksaan akan dianggap tidak sah dan batal demi hukum saat dipersidangan. Maka pihaknya tidak menginginkan hal tersebut. Namun, lanjut dia, kejaksaan tetap komitmen dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi. “Doakan saja biar izin presiden cepat turun,” katanya.
Usman Jafar kini menjabat sebagai anggota DPR-RI perwakilan Kalbar periode 2009-2014. Sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Kalbar. Kedua jabatan tersebut, membuat Usman Jafar berstatuskan pejabat negara. Usai jabatan gubernur berakhir, pria yang akrab dengan panggilan UJ itu, karir politiknya mulus menuju ke Senayan. Ini membuatnya tetap mengantongi status sebagai pejabat negara. Sementara memeriksa pejabat negara membutuhkan izin presiden. Penetapan status tersangka Usman Jafar dalam dugaan korupsi APBD Kalbar sejak 11 Agustus 2006 silam, ketika kepala Kejati Kalbar dijabat oleh Darmono, kini Plt Jaksa Agung.
Demo
Puluhan mahasiswa mengatasnamakan aliansi mahasiswa peduli penegakan hukum Kalimantan Barat kembali berunjuk rasa di kejaksaan Tinggi. Mereka menuntut kejaksaan memproses secara hukum tumpukan kasus dugaan korupsi yang tersangkanya sudah ditetapkan. Dan meminta kejaksaan tidak diskriminatif serta tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi, Kamis (4/11).
Sebuah spanduk bertuliskan data tentang dugaan kasus korupsi di Kalbar massa pegunjuk rasa bentangkan mewarnai orasi. Data yang disuguhkan berupa dugaan korupsi terkait dana bansos provinsi. “Demo di Kejaksaan ingin menanyakan sejauh mana pengusutan kasus di korupsi di Kalbar,” kata salah seorang demonstran saat berorasi. “Agar kasus penuntasan kasus korupsi di Kalbar memiliki titik terang,” tambahnya.
Banyak kasus yang pendemo utarakan. Diantaranya mereka mempertanyakan kebijakan kejaksaan mengenai eksekusi keputusan Mahkamah Agung. Terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi ketua dan wakil DPRD Sambas Priode 1999-2004. “Bagaimana eksekusinya. Kenapa kasus yang sudah jelas status hukumnya tidak kejaksaan laksanakan keputusan MA untuk menahan tiga terdakwa,” tegas orator aksi.
Koordinator lapangan unjuk rasa, Yulipus dalam pernyataan sikapnya mendesak Kajati menegakkan supremasi hukum dengan mengedepankan hati nurani dan berorientasi kepada kepentingan rakyat. Ia pun meminta Kajati dalam setiap menjalankan tugasnya bersikap adil dan tidak berdiskriminasi serta tebang pilih, dan mendesak Kajati untuk segera memproses kasus yang sudah ditetapkan tersangkanya.
Pengunjuk rasa menyampaikan kepada pihak kejaksaan dalam tuntutannya, ada enam kasus yang harus segera dituntaskan. Antara lain, dugaan kasus korupsi Air bersih Meriam Berasap, Bansos Provinsi dan Kota, Dana Asuransi yang melibatkan mantan Gubernur Kalbar Usman Jafar, Pembangunan Sirkuit Batu layang, eksekusi putusan MA terhadap mantan ketua dan Wakil DPRD Kabupaten Sambas 1999-2004 dan proyek Air Bersih Melawi.
Pendemo juga membawa poster. Bertuliskan kasus dugaan korupsi di Kalbar. Dan terdapat tulisan yang sangat terang. Yakni tangkap Usman Jafar, mantan Gubernur Kalbar yang terbelit kasus dugaan korupsi dana asuransi di sekretariat Pemprov Kalbar. Wakil Kepala Kajati Kalbar Andi Abdul Karim, menemui pengunjuk rasa.
Ia memberi penjelasan kepada pengunjuk rasa, menyangkut eksekusi putusan MA, Kejati sudah memberikan instruksi ke Kejari Sambas. Dan kejaksaan sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan. Selain itu, pihaknya (kejaksaan-red) juga menerima surat dari Komnas HAM. Yang dikirimkan terdakwa. Sementara mengenai penanganan kasus bansos Provinsi, dijelaskan Wakajati KPK yang menangani. Sedang Bansos Kota Pontianak, juga tidak ditangani kejaksaan. Sehingga menyangkut perkembangan kedua kasus tersebut kejaksaan sepenuhnya tidak mengetahui.