Welcome Pontianak Centre
Tampilkan postingan dengan label Potret Kalbar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Potret Kalbar. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Oktober 2010

Pameran Pangan Nusa 2010 Kalbar Ikuti Tiga Kegiatan

PONTIANAK. Trade Expo Indonesia (TEI) ke-25 digelar 13-17 Oktober 2010 di Hall Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat. TEI kali ini dilakukan bersamaan dengan Pameran Pangan Nusa 2010. Kalbar mengikuti tiga kegiatan dalam pameran tersebut.

“Kalbar menampilkan produk UKM dan pameran produk ekspor dan pangan nusa. Untuk lomba masak pangan nusa, Kalbar meraih juara harapan II,” kata Kepala Disperindag Provinsi Kalbar Suzarsono Soekran kepada Equator via seluler, Rabu (13/10).

Lebih lanjut ia mengatakan, produk-produk unggulan Kalbar yang ditampilkan diantaranya lidah buaya, nata decoco, lada, produk dari kayu, tikar lampit, batik khas Kalbar, keramik, produk indo foot, kayu gaharu, dan batu cincin. “Produk Kalbar ternyata cukup diperhitungkan di tingkat nasional. Alhamdulilah banyak yang berminat terhadap produk Kalbar, terutama lidah buaya,” ungkapnya.

Soekran menjelaskan, pemerintah resmi membuka Trade Expo ke 25 tahun 2010 Rabu (13/10). Pembukaan acara tersebut dipimpin langsung Wakil Presiden Boediono dan diikuti perwakilan dari 45 negara sahabat.

Trade Expo 2010 diikuti 810 peserta, sekitar 33 persen diantaranya berasal dari industri furnitur. Expo juga menampilkan 100 peserta dari pangan dan nusa 2010. “Kita tentunya berharap kuliner khas Indonesia, khususnya Kalbar nantinya mampu berpotensi ekspor,” katanya.

Hadir pada acara itu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. “Menurut Menteri pemerintah menargetkan transaksi dalam expo itu mencapai 300 juta Dollar Amerika Serikat. Pada 2009 tercapai transaksi sebesar 280 Dollar Amerika Serikat,” ungkap Soekran menirukan pernyataan Menteri Perdagangan.

Kali ini pemerintah mengusung tema ‘Indonesia yang Memukau’ yang akan menceritakan perjalanan TEI dengan menampilkan produk ekspor dari masa ke masa, prestasi TEI, serta mengangkat kekayaan Indonesia dalam bentuk pangan khas Indonesia.

Sertifikat Ganda KP

Panitia khusus (Pansus) Khatulistiwa Plaza (KP) DPRD Kota Pontianak, akhirnya menghadirkan beberapa pakar hukum dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak dan FH Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, kemarin (14/10).

Salah satu telaah yang ada, rupanya hampir semua sisi ditemukan kesalahan, seperti masalah Hak Guna Bangunan (HGB) Khatulistiwa Plaza, kebijakan, perjanjian hingga penertiban sertifikat.

Sempat terjadi perdebatan sengit antara Pansus dengan Para Pakar Hukum tersebut, menyangkut beberapa hal yang sulit dimengerti apalagi bagi mereka yang tidak mengerti hukum.

Pansus KP akan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 18 Oktober, Pemkot Pontianak beserta instansi terkait pada 19 Oktober serta Direktur Utama PT Seroja Plaza Developer Bambang Wijanarko pada 20 Oktober.

Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. Pengertian hak menguasai dari negara adalah kewenangan negara untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan tanah, menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang (badan hukum) dengan tanah. Dengan dilimpahkannya sebagian kewenangan tersebut maka pemegang hak pengelolaan dapat memberikan hak guna bangunan atau hak pakai kepada pihak ketiga dengan suatu perjanjian tertulis.

Pemerintah daerah sudah lama memanfaatkan lembaga hak pengelolaan ini untuk mengelola tanah yang dimilikinya karena haknya bersifat permanen, yaitu tidak dibatasi dengan jangka waktu, dan pemberian hak kepada pihak ketiga tersebut akan memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah secara berkesinambungan.

Sedangkan penerima hak guna bangunan, hak pakai, hak milik satuan rumah susun mendapat tanah di lokasi strategis dengan kegiatan perdagangan, industri dan jasa yang sudah mapan.

Secara spesifik pemberian hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan kepada pihak ketiga hanya dapat terjadi dalam hal perjanjian bangun guna serah dan bangun serah guna, di mana pihak ketiga berkewajiban untuk membangun, mengembangkan dan memberdayakannya tanah dan bangunan tersebut selama jangka waktu tertentu, dan apabila jangka waktunya berakhir pihak ketiga tersebut menyerahkan kembali tanah dan bangunan berikut fasilitasnya kepada pemerintah daerah.

Peraturan tersebut tidak mengatur bagaimana kedudukan hak guna bangunan atau tanah bekas hak guna bangunan di atas hak pengelolaan yang sudah diperjanjikan sebelum berlakunya UU 1/2004.

Keadaan tersebut paling tidak menimbulkan permasalahan antara lain para pihak sudah terikat dengan hak dan kewajiban sesuai perjanjian yang disepakati untuk jangka waktu yang lama. Kemudian pihak ketiga tersebut sudah mengeluarkan investasi untuk membeli bangunan berikut fasiltas lainnya, dan menguasai dan mengusahai tanah dan bangunan tersebut secara masif tanpa ada kejelasan atau kepastian hukum atas tanahnya.

Di lain pihak jika pemegang hak pengelolaan membiarkan masalah ini secara berlarut-larut dapat menimbulkan penafsiran telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan barang milik daerah berupa tanah atau bangunan. Sedangkan untuk menata kembali lokasi tersebut sesuai konsep bangun guna serah dan bangun serah guna bukan pekerjaan mudah karena menyangkut banyak pihak, dan membatalkan perjanjian yang sudah dibuat dapat menimbulkan gugatan perdata dari pihak ketiga tersebut.

Menyikapi permasalahan tersebut, penyelesaiannya dapat ditempuh dengan mempedomani PP 6/2006 dan Permendagri 17/2007 khususnya mengenai tata cara penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang menyatakan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna dilakukan dalam hal barang daerah dimaksud, sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang. Sebagai tindak lanjut dari penghapusan tersebut, barang milik negara/daerah dapat dipindahtangankan dengan cara penjualan, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal pemerintah daerah pada BUMD dan swasta.

Investor Amerika Lirik Investasi Energi Kalbar


PONTIANAK. Potensi sumber daya alam Kalbar kembali dilirik investor luar negeri. Kali ini pengusaha asal Amerika Serikat. Investor itu menawarkan kerja sama bidang agrobisnis yang ditunjang dengan energi terbarukan.

“Mereka menawarkan beberapa produk yang dapat mereka kerjakan di Kalbar, terutama di bidang agrobisnis, selain itu juga melihat peluang lain yang ada di Kalbar,” ungkap Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya kepada wartawan, Selasa (12/10) lalu.

Kalbar katanya, selama ini memang concern terhadap investasi energi di kawasan perbatasan. Terutama terhadap peluang-peluang investasi energi yang ada di daerah kawasan perbatasan, Kalbar telah melakukan konsep tersebut dengan lima kabupaten daerah perbatasan. “Dari konsep yang telah diterapkan tersebut kami berharap terdapat rekomendasi serta peluang terhadap investasi,” ucapnya.

Orang nomor dua di Bumi Khatulistiwa ini menjelaskan, wilayah Kalbar memang masih berpotensi untuk pengembangan kota mandiri dengan basis agrobisnis yang ditunjang oleh energi terbarukan. “Saat ini sudah ada dua kabupaten, yakni Kubu Raya dan Sambas yang menerapkan konsep kota mandiri,” kata Christiandy.

Bisa saja ke depannya lanjutnya, digabungkan konsep Kota Mandiri yang ada di Kalbar dengan konsep yang ditawarkan tersebut. “Untuk itu kami berharap pertemuan hari ini tidak hanya sebatas ekspose saja. Tetapi dapat berlanjut, paling tidak ke tingkat wali kota atau bupati kabupaten/kota yang ada,” ujarnya.

Terpisah, CEO Climate Prosperity Amerika Richard Swett mengungkapkan, kedatangan mereka ke Kalbar untuk bekerja sama dan melihat potensi lain yang ada. “Kami hadir untuk menawarkan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalbar dari beberapa peluang yang ada,” katanya.

Dia menjelaskan, perusahaannya bergerak di bidang agrobisnis dengan memanfaatkan energi terbarukan itu mencoba untuk menawarkan kepada Kalbar melihat peluang investasi yang besar di provinsi itu. “Kami tawarkan bidang perkebunan, listrik mikrohidro serta konsep rumah dengan solar panel,” kata Richard Swett.

Proyek ini menurutnya sangat cocok untuk kota mandiri. “Dan ini sudah kami terapkan di beberapa negara bagian di Amerika,” ungkapnya.

Pada pertemuan antara pengusaha Amerika dengan Pemprov Kalbar tersebut hadir mendampingi Wakil Gubernur Kalbar, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalbar Agus Aman, Kepala Dinas Perkebunan Kalbar Wawan Hermawan, dan Kepala Kawasan Pembangunan Ekonomi Terpadu (Kapet) Kalbar.

Buat Perda Wabah DBD

PONTIANAK. Wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) yang sudah menjadi momok menakutkan bagi Kalbar mendapat perhatian besar kalangan legislator provinsi. Regulasi yang mengatur tentang penanganan wabah penyakit tersebut tidak bisa ditawar-tawar.

“Kalbar perlu memiliki regulasi yang mengatur tentang penanganan wabah DBD itu. Karenanya, kita akan memperjuangkan agar pembentukan Perda bisa terealisasi dalam waktu dekat ini,” tegas Martinus Sudarno, anggota Komisi D DPRD Kalbar bidang Kesra dan Kesehatan kepada Equator, belum lama ini.

Perda yang akan diusulkan melalui jatah Perda Inisiatif DPRD itu akan memfokuskan penanganan wabah DBD. “Perda ini perlu dibentuk, agar jika terjadi kasus atau wabah, bisa dilakukan upaya penanganan sesegera mungkin,” cetus Sudarno.

Soal apa saja isi Perda tersebut, Sudarno enggan memberikan penjelasan. Pastinya menyangkut tata cara dan kerjasama dengan pihak provinsi dan kabupaten kota, maupun pusat. “Tujuannya, supaya penanganan bisa dilakukan serempak,” tambahnya.

Sejauh ini, Kalbar masih belum bisa membebaskan diri dari wabah DBD. “Ini yang kita takutkan. Jangan sampai sudah banyak korban, baru sibuk melakukan penanganan,” tegasnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalbar, Januari hingga Oktober tahun lalu saja ada 4.600 kasus DBD terjadi di seluruh Kalbar. Dari jumlah kasus tersebut, 59 orang meninggal dunia. Sebanyak 53 korban tersebut berasal dari Kota Pontianak.

Setahun sebelumnya, atau tahun 2008, jumlah kasus DBD di seluruh Kalbar tercatat sebanyak 2.800 kasus. Sebanyak 3,3 persen dari jumlah kasus tersebut diketahui meninggal dunia.

Kisruh Bundaran Ayani II Tagih Komitmen Dinas PU Kalbar


PONTIANAK. Rencana Dinas Pekerjaan Umum (PU) membelah bundaran Ayani II mendapat apresiasi legislator Kalbar. Rencana tersebut diharapkan tidak hanya sebatas wacana semata.

“Kalau memang semuanya sudah siap, jangan ditunda lagi. Belah saja bundaran itu,” tegas HM Ali Akbar AS SH, anggota Komisi C DPRD Kalbar bidang pembangunan kepada Equator, kemarin.

Pembelahan yang dimaksud Ali Akbar, membagi bundaran menjadi dua jalur, hingga tidak berbentuk lingkaran lagi. “Pembelahan ini tidak akan menyulitkan masyarakat yang melintas,” yakinnya.

Rencana dinas PU membelah bundaran, merupakan reaksi sikap ngotot tiga pemilik tanah bundaran Ayani II. Mereka tidak mau melepaskan tanah miliknya sesuai harga tawaran pemerintah. Pihak PU mengaku sudah meminta BPN (Badan Pertanahan Negara) Kalbar untuk mengukur ulang tanah tersebut, mana yang milik negara dan mana milik masyarakat.

Meski demikian, Ali Akbar secara pribadi tetap menginginkan polemik bundaran itu dapat selesaikan secara baik-baik. “Intinya, bagaimana pengerjaan bundaran itu bisa dilanjutkan, tapi tidak ada yang merasa dirugikan,” cetusnya.

Seperti diketahui, tanah di lokasi bundaran dimiliki lima orang. Masing-masing milik nyonya Antje sebanyak 960 meter persegi, Piet Frisp Pepah sebanyak 507 meter persegi dan 1582 meter persegi (belakang dikabarkan dijual ke Andreas Pharolin), Jiji Semanti sebanyak 68 meter persegi, S Adijanto sebanyak 3134 meter persegi, serta Liyanti Fely sebanyak 1806 meter persegi. Waktu mulai dibangun tahun 2005, tim pembebasan lahan pemerintah mematok harga Rp135 ribu untuk pembebasan tanah bundaran tersebut. Namun harga ini ditolak para pemilik tanah yang meminta harga dinaikkan.

Harga pembebasan lahan kemudian dinaikkan Rp285 ribu permeter persegi. Harga ini tetap ditolak Jiji Semanti, Piet Frisp Pepah termasuk Andreas Pharolin. Mereka merasa harga itu tidak cocok karena terlalu murah. Mereka menyewa pengacara, Andel SH untuk menggugat pemerintah secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Mempawah.

Oleh PN Mempawah, pemilik tanah dimenangkan. Hal yang sama juga terjadi di Pengadilan Tinggi (PT) Kalbar saat kedua belah pihak banding. Sekarang kasus ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Rakyat Pedalaman Harapkan Pemerataan Pembangunan


NGABANG. Pemerataan pembangunan sangat diharapkan masyarakat, mulai dari infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Seperti keinginan rakyat pedalaman di Kabupaten Landak.

“Nah ini tantangan bagi para figur calon kepala daerah yang akan bertarung di Pemilukada Landak 2011 mendatang. Baik untuk incumbent maupun bagi kandidat lainnya,” tegas Gamon Amd, tokoh muda Kabupaten Landak.

Menurutnya, kandidat yang akan maju pada Pemilukada Landak yang dihelat 2011 mendatang, belum banyak yang tampak. Namun, pastinya wajah lama yang pernah bertarung di Pilkada 2006 lalu berpeluang tampil lagi.

Maka dari itu Gamon mengharapkan masyarakat bisa menilai masing-masing figur wajah lama mana yang akan mampu untuk memimpin Landak kedepan. Khususnya untuk pemerataan pembangunan secara adil, tidak hanya mengarah di suatu tempat saja. Karena semua rakyat mempunyai hak untuk mendapatkan sentuhan pembangunan dari pemerintah.

“Jadi warga harus jeli melihat para figur pada Pilkada 2011 mendatang, bukan berarti yang sekarang tidak mampu. Tapi apa salahnya jika memang ada yang lebih mampu lagi pastinya akan mendapat dukungan dari masyarakat,” tegas mantan aktivis ini.

Ia menilai, memang saat ini Kabupaten Landak sudah cukup maju, tapi sisi lain pasti ada kegagalannya, maka perlu diperbaiki.

“Siapa kandidat yang akan maju di Pilkada Landak 2011 semua berpeluang untuk membangun negeri intan ini,” kata Gamon.