Welcome Pontianak Centre
Tampilkan postingan dengan label Melawi News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Melawi News. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Oktober 2010

Demokrat Melawi Tantang Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Air Poring


NANGA PINOH. Dukungan pengusutan kasus korupsi gratifikasi instalasi PDAM di poring terus mengalir. Kali ini dari Ketua DPD Partai Demokrat Melawi, Bastian Suryadi, DE yang meminta, agar penegak hukum menjerat seluruh pelaku. Langkah ini penting, untuk mengembalikan citra Pemkab Melawi di mata masyarakat.

“Kita memberi apresiasi terhadap kemajuan dalam penanganan kasus air poring. Namun begitu, penegak hukum mesti dapat mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya. Termasuk menangkap aktor utama di balik kasus tersebut,” tegasnya.

Permintaan Bastian memang cukup beralasan. Karena para tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi gratifikasi instalasi PDAM di poring, masih belum menyentuh aktor utama. Sebab JW yang kala itu menduduki posisi PPTK dan PR yang kala itu menempati posisi Kabag Keuangan, hanya para pelaksana kebijakan.

Apalagi penuntasan kasus ini, dapat memperbaiki citra pihak kepolisian dan kejaksaan yang mulai buruk di mata masyarakat. “Kalau baca di koran. Sudah bisa kita simpulkan, ada perintah yang dilakukan untuk mengeluarkan dana tersebut. Semua masyarakat yang mengikuti kasus ini, pasti mengerti hal itu,” ulasnya.

Mengenai kemungkinan ada kader partai yang terlibat, Bastian menyerahkan semuanya pada penegak hukum. Bahkan katanya, bila memang kemungkinan ada keterlibatan kader partai. Dirinya berjanji, akan membantu para penegak hukum untuk menuntaskan tugas mereka.

“Kalau memang ada kader partai terlibat, silakan saja diproses hukum. Kita tidak akan melakukan intervensi. Karena hal ini, sejalan dengan komitmen Presiden RI untuk memberantas korupsi di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Bagi Bastian, penuntasan kasus air poring merupakan awal yang baik bagi kelangsungan pembangunan di Melawi. Karena sebagai daerah yang baru, dibutuhkan keseriusan dari aparatur terkait untuk menegakkan supremasi hukum. Sehingga kedepan, kasus poring menjadi pengalaman berharga bagi seluruh aparatur di Melawi.

“Penuntasan kasus ini merupakan pertanda baik bagi kemajuan Melawi. Sebab orang akan takut untuk melakukan penyelewengan. Hingga pihak yang menjalankan roda pemerintahan, akan melaksanakannya sesuai dengan aturan yang ada,” yakinnya.

Bahkan, bagi pelaksana proyek mereka akan sangat berhati-hati, terutama dalam pembangunan. Akan menjalankan proyek hingga tuntas. Tidak seperti yang terjadi pada pembangunan bendungan dan pipanisasi air Poring. Pekerjaan belum tuntas, sudah meninggalkan pekerjaan.

Ironisnya lagi, pihak pelaksana malah meminta pembayaran segera dilunasi Pemkab Melawi. Padahal di dekat sumber air, bendungan penyaringan masih berupa rangka. Bahkan di jalan menuju sumber air Poring tersebut, ditemukan ratusan sak semen.

“Bagi kontraktor sendiri pun agak genah bekerja. Akan mementingkan kualitas dari pada keuntungan. Namun, bila kasus ini benar-benar dituntaskannya. Tapi kalau yang dijerat hanya anak buah, maka ke depan Melawi akan hancur,” pungkasnya.

Retakan Pembangunan SMP Satu Atap


NANGA PINOH. Untuk mempercepat penuntasan wajib belajar 9 tahun, setiap daerah terpencil yang berada di kecamatan pedalaman mesti dibuat SD-SMP Satu Atap. Langkah ini dianggap bijak, sebagai efisiensi anggaran.

Karena pada umumnya SMPN tidak ada di kawasan terpencil dan terisolir. Hendaknya pembangunan SD juga diikuti SMP pada satu kawasan, agar menjadi sekolah terpadu.

Dikarenakan jumlah lulusan SD di daerah tersebut pada umumnya relatif sedikit, maka pembangunan Unit Sekolah Baru SMP dipandang tidak efisien. “Di lain pihak, daerah itu merupakan daerah-daerah dimana Angka Partisipasi Kasar (APK, red) SMP masih rendah. Tapi disisi lain, kawasan itu merupakan lokasi tempat anak-anak yang belum memperoleh layanan pendidikan SMP atau yang sederajat. Salah satu cara yang dilakukan yakni dengan membuat SD-SMP Satu atap tadi,” kata salah seorang pendiri SD Swasta di Kecamatan Ell, Saiful Bahri, Kamis (14/10).

Salah satu cara yang bisa dilakukan pada daerah terpencil, yakni dengan mendekatkan SMP ke lokasi konsentrasi anak-anak yang belum mendapatkan layanan pendidikan SMP tersebut. Seperti dengan mengembangkan pendidikan dasar terpadu di SD yang sudah ada atau bisa disebut sebagai SD-SMP Satu Atap.

Pengembangan pendidikan dasar terpadu ini menyatukan lokasi SMP dan lokasi SD dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya sarana dan prasarana yang ada pada SD yang telah ada tersebut. “Di daerah terpencil, terpencar dan terisolir di Melawi belum dibangun dan dilaksanakan secara efisien dan menyeluruh,” paparnya.

Kembangkan KTSP Disdik Bina TPK


NANGA PINOH. Meningkatkan mutu pendidikan di Melawi, Dinas Pendidikan menggelar workshop dan pembinaan Tim Pengembang Kurikulum (TPK). Kegiatan yang berlangsung di SMPN 2 Nanga Pinoh ini, bertujuan menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Dalam sambutannya, Sekretaris Disdik, Drs. Joko Wanyono, M.Si mengatakan, workshop dan pembinaan yang dilakukan saat ini, tidak hanya dilaksanakan secara seremonial. Namun setiap peserta yang datang, harus memberlakukan KTSP sesuai dengan prosedur.

“Mudah-mudahan workshop yang dilaksanakan hanya 2 hari ini, bisa bermanfaat dan membuahkan hasil yang maksimal. Misalnya seperti pemahaman para kepala sekolah dan guru menjalankan KTSP. Program KTSP tersebut, jangan sampai salah prosedur demi mengeruk keuntungan bagi diri sendiri,” ungkap Joko, saat membuka work shop, Selasa (13/10).

Sementara, Kabid Manajemen Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) Disdik, Teguh Hadi. S, S.Pd, M.Si menuturkan, program KTSP ini sangatlah bermanfaat bagi setiap sekolah. Apalagi dengan KTSP, setiap sekolah bisa membuat kurikulum sendiri.

“KTSP ini diberlakukan mulai dari tingkat SD sampai SMA/SMK. Karena dengan KTSP, pihak sekolah bisa menetapkan kurikulum sendiri sesuai dengan kebutuhan sekolah. Namun harus sesuai dengan prosedur yang ada,” terang Teguh.

Sebab menurut Teguh, KTSP yang secara yuridis diamanatkan, undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional dan peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan. Penyusunan KTSP oleh masing-masing sekolah, sudah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

Karena khusus untuk pendidikan dasar dan menengah, harus dilaksanakan sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006. “Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI. Namun pengembangan diserahkan kepada sekolah, agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri,” paparnya.