KETAPANG—Keluarnya permendiknas No. 28 tahun 2010 disambut baik oleh Muhaiyan Siddiq, dari Presedium Lembaga Kajian Strategis Pembangunan daerah (Lekkas Bangda). Menurutnya, tak dapat disangkal lagi bahwa tenaga pendidik (guru atau Kepala Sekolah) adalah sasaran empuk bagi calon Kepala daerah untuk dijadikan mesin pendulang suara, terutama bagi calon incumbent yang masih ingin berkuasa. “Padahal sebagai PNS, guru dan kepala sekolah harus bersikap netral, namun nafsu ingin berkuasa menyebabkan sebagian orang lupa dengan aturan main yang sudah ditetapkan,” kata Muhaiyan yang juga anak mantan kepala sekolah.
Ia menuturkan memang ada juga ulah guru dan kepala sekolah yang sengaja menceburkan dirinya kedalam kancah perpolitikan. Misalnya menjadi tim sukses atau sekedar tim penggembira, dengan harapan mendapatkan tempat yang lebih baik setelah calon yang didukung memenangkan pertarungan dipemilukada. Melihat gejala seperti itulah, ia menilai kalang pendidik di Ketapang mesti menyambut baik keluarnya permendiknas No. 28 tahun 2010, tentang kewenangan pengangkatan, mutasi guru dan kepala sekolah mulai dari TK hingga ke SMA/SMK, yang dulunya berada ditangan Bupati/Kepala Daerah kini menjadi kewenangan Mendiknas.Dengan keluarnya permendiknas itu guru tidak lagi dilibatkan atau melibatkan diri dalam kegiatan Politik Praktis. Muhaiyan menyebutkan selama ini disinyalir banyak tenaga pendidik Guru maupun Kepala sekolah yang dimanfaatkan oleh para calon kepala daerah untuk menjadi ujung tombak dalam pengumpulan suara.Keberadaan mereka yang kesehariannya dekat dengan masyarakat pemilih dan kharismanya ditengah masyarakat merupakan modal kuat untuk mendulang suara.
Akibatnya banyak guru yang jadi korban permainan politik ditingkat local. Karena setelah usai pemilukada guru dan kepala sekolah akan menanggung akibatnya, mereka menjadi terbelah menjadi kelompok-kelompok kecil. Hal inilah yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh PGRI, Organisasi yang menaungi para guru. Sudah semestinya PGRI berkeinginan bahwa guru harus tetap utuh menjadi satu kesatuan yang tak berbelah bagi. Tepatlah sudah dengan adanya Permendiknas tersebut khawatir kedepan akan menggerayangi benak para Guru yang kemasukan roh politik praktis.”Untuk itu perlu kita cermati bersama posisi guru selalu tetap netral,dengan melalui sistem yang berlaku tersebut,” ujarnya.
Ia menuturkan memang ada juga ulah guru dan kepala sekolah yang sengaja menceburkan dirinya kedalam kancah perpolitikan. Misalnya menjadi tim sukses atau sekedar tim penggembira, dengan harapan mendapatkan tempat yang lebih baik setelah calon yang didukung memenangkan pertarungan dipemilukada. Melihat gejala seperti itulah, ia menilai kalang pendidik di Ketapang mesti menyambut baik keluarnya permendiknas No. 28 tahun 2010, tentang kewenangan pengangkatan, mutasi guru dan kepala sekolah mulai dari TK hingga ke SMA/SMK, yang dulunya berada ditangan Bupati/Kepala Daerah kini menjadi kewenangan Mendiknas.Dengan keluarnya permendiknas itu guru tidak lagi dilibatkan atau melibatkan diri dalam kegiatan Politik Praktis. Muhaiyan menyebutkan selama ini disinyalir banyak tenaga pendidik Guru maupun Kepala sekolah yang dimanfaatkan oleh para calon kepala daerah untuk menjadi ujung tombak dalam pengumpulan suara.Keberadaan mereka yang kesehariannya dekat dengan masyarakat pemilih dan kharismanya ditengah masyarakat merupakan modal kuat untuk mendulang suara.
Akibatnya banyak guru yang jadi korban permainan politik ditingkat local. Karena setelah usai pemilukada guru dan kepala sekolah akan menanggung akibatnya, mereka menjadi terbelah menjadi kelompok-kelompok kecil. Hal inilah yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh PGRI, Organisasi yang menaungi para guru. Sudah semestinya PGRI berkeinginan bahwa guru harus tetap utuh menjadi satu kesatuan yang tak berbelah bagi. Tepatlah sudah dengan adanya Permendiknas tersebut khawatir kedepan akan menggerayangi benak para Guru yang kemasukan roh politik praktis.”Untuk itu perlu kita cermati bersama posisi guru selalu tetap netral,dengan melalui sistem yang berlaku tersebut,” ujarnya.