SINGKAWANG – Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI, Jumat (5/11), telah membacakan Putusan Perkara Nomor: 33/KPPU-L/2010 yaitu dugaan pelanggaran terhadap pasal 22 UU nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkait dengan tender paket pekerjaan di Dinas Bina Marga, SDA dan ESDM, Kota Singkawang, Tahun Anggaran 2009.
Hal ini disampaikan Koordinator Aliansi LSM Perintis Singkawang Bachtiar Ismail, kemarin. “Setelah putusan KPPU diterima, akan diindaklanjuti dengan melapor ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), karena terindikasi kuat ada penyalahgunaan anggaran,” kata Bachtiar. Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri dari Didik Akhmadi, Ak., M.Com sebagai Ketua, Erwin Syahril, S.H. dan Prof. Dr. Ir. H. Ahmad Ramadhan Siregar, MS. masing-masing sebagai Anggota.
Bachtiar menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan KKPU, maka pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran dan ditetapkan sebagai terlapor adalah sebagai berikut, PT AN IS (terlapor I), PT AJ, (terlapor II), PT SYA (terlapor III), PT ARG (terlapor IV), PT BJB (terlapor V), panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Singkawang Tahun Anggaran 2009 (terlapor VI) dan PT SR (terlapor VII).
KPPU menurut dia, menimbang sebagaimana tugas Komisi yang dimaksud dalam Pasal 35 huruf e UU No. 5/ 1999, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan ESDM Kota Singkawang untuk memberikan sanksi administrasi kepada panitia tender karena tidak melaksanakan proses tender dengan benar.
“Memberikan saran kepada Walikota Singkawang untuk menginstruksikan kepada Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan ESDM Kota Singkawang berikut instansi di bawahnya agar melaksanakan aturan tender sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat,” katanya mengenai rekomendasi KPPU.
Ia menambahkan, berdasarkan alat bukti, fakta dan kesimpulan, serta mengingat Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, maka Majelis Komisi memutuskan menyatakan semua terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menghukum terlapor I membayar denda sebesar Rp 40 juta, menghukum terlapor III membayar denda sebesar Rp 100 juta, menghukum terlapor V membayar denda sebesar Rp55 juta, menghukum terlapor VII membayar denda sebesar Rp50 juta. Kemudian, melarang terlapor I, terlapor II, , terlapor III, , terlapor IV, , terlapor V dan , terlapor VII untuk mengikuti tender yang dibiayai oleh APBD maupun APBN selama satu tahun di Singkawang, terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
“Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum di Gedung KPPU, Jl. Ir. H. Juanda No.36, Jakarta Pusat, Jumat (5/11),” ungkap Bachtiar. Pasal 22 UU nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berbunyi, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.