Welcome Pontianak Centre

Kamis, 28 Oktober 2010

Paripurna PAW Belum Dilaksanakan


KETAPANG –Sesuai agenda yang disusun Banmus DPRD Ketapang, 27 Oktober diagendakan paripurna istimewa peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Ketapang. Namun karena SK dari Gubernur Kalbar belum diterima, maka paripurna istimewa masih ditunda.“Informasinya SK dari Gubernur untuk PAW belum turun, bahkan waktu kita tanya ke KPU pun mereka belum tahu dengan SK PAW,” kata Arfendi Djemali dari sekretariat DPRD Ketapang.

Khairul Saleh dari pengurus PAN menyebutkan memang benar semula ada agenda PAW terhadap anggota DPRD dari PAN. Dimana, Boyman Harun SH menjadi Wakil Bupati Ketapang maka posisinya digantikan oleh calon DPRD dari PAN di dapil nomor urut dua perolehan suara terbanyak. “Kalau tidak salah semua syaratnya sudah lengkap, tak tahulah mengapa sidang paripurna istimewa belum direalisasikan,” ujarnya.

Dari jadwal kegiatan DPRD Ketapang dari sekretariat DPRD yang disusun hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Ketapang, 14 Oktober 2010 diketahui pada Selasa (26/10) hanya diagendakan penyampaian pidato Bupati Ketapang atas nota keuangan dan Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Ketapang tahun anggaran 2011. Sedangkan pada 27 Oktober diagendakan paripurna istimewa, peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Ketapang.

Sedangkan 28 Oktober - 1 Nopember diagendakan kegiatan pendampingan komisi-komisi dengan lembaga/dinas terkait dan atau pendampingan dalam rangka konsultasi keluar daerah berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing komisi DPRD Kabupaten Ketapang.Terkait dengan paripurna usulan peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Ketapang batal pada Rabu (20/10) dan Jum’at (22/10). Maka dalam agenda hasil rapat Banmus DPRD Ketapang diagendakan paripurna dilakukan pada Rabu (20/10) lalu.

Kegiatan tersebut adalah usulan peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Ketapang sehubungan surat DPD Partai Golkar Kabupaten Ketapang nomor 62/Golkar-KTP/VII/2010 dan surat DPD Partai Golkar Kabupaten Ketapang nomor 75/Golkar-KTP/X/2010. Namun, pada paripurna hari Jum’at tanggal 22 Oktober 2010 yang dipimpin Jamhuri Amir SH ketika itu menutup sidang dan memutuskan akan dilakukan rapat konsultasi pimpinan DPRD. Dari informasi yang berkembang pada pukul 14.00 WIB pada hari Selasa (26/10) akan dilakukan rapat konsultasi pimpinan. Karena belum ada disebarkan undangan, rapat tersebut diinformasikan juga batal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar