Welcome Pontianak Centre

Kamis, 28 Oktober 2010

Pemilik Tanah Surati Presiden PLTU Tanjung Gundul


SINGKAWANG-Dideadline oleh PT PLN Pembangkit Sumatra II Proyek Pembangkit PLTU Kalbar, pemilik tanah lantas menyurati Presiden RI soal tanahnya yang belum dibebaskan oleh perusahaan listrik tersebut.

PLN yang akan membangun pembangkit PLTU Tanjung Gundul mendeadline hingga 28 Oktober ini, agar pondok-pondok yang ada di lokasi tanah milik Norhusen Slapi dibersihkan. Sebab, PLTU akan dilakukan pembangunannya. Kuasa hukum pemilik tanah, Bambang Setiadi kepada Pontianak Post mengatakan, tanah milik kliennya (Norhusen Slapi) mencapai empat hektar dan 2,5 hektar milik kliennye bernama Suherman yang belum dibebaskan oleh PLN.

“Ulang tahun PLN saat ini, kita surati Presiden RI dan Dirut PLN agar masalah pembebasan lahan diselesaikan. Klien kita sudah bilang tidak akan menghambat pembangunan PLTU. Tapi, tentu harus diselesaikan dulu pembebasan lahan. Sampai saat ini, tanah Nurhusen dan Suherman belum dibebaskan. Padahal, kedua klien kami itu sah pemiliknya,” kata Bambang, kemarin.

Menurutnya, tanah kliennya itu sudah dimanfaatkan sejak tahun 1960-an secara turun temurun yakni dengan melakukan penyaringan pasir kuarsa hingga saat ini dan surat tanahnya juga ada. “Perkembangannya, tanpa sepengetahuan klien kami, tanah yang dikuasainya tersebut telah masuk dalam proyek pembangunan PLTU 2 Kalbar tanpa memperoleh ganti rugi pembebasan oleh Tim 9 Pemkab Bengkayang maupun dari PLN Pembangkit PLTU Kalbar,” katanya.

Diakui, kliennya sudah beberapa kali mengadukan masalah tersebut secara lisan maupun tulisan kepada Camat Sui Raya Kepulauan maupun Ketua Tim 9 Pemkab Bengkayang. Sampai saat ini, belum memperoleh penjelasan dan respon yang baik, sehingga klien kami merasa dirugikan atas pembebasan lahan yang disinyalir tidak tepat sasaran dari merugikan klien kami,” katanya.

Ditambahkan, pihaknya juga menanggapi surat dari Manajer PLTU Tanjung Gundul tersebut, I Wayan Sumidiarsa yang ditujukan kepada Ketua RT Dusun Tanjung Gundul dan tokoh-tokoh masyarakat untuk membersihkan pondok bangunan pengerjaan penyaringan pasir kuarsa di atas lahan Nurhosen. “Surat tersebut merupakan bentuk adu domba antara sesama warga dan upaya sewenang-wenangan perampasan hak keperdataan dari PLN terhadap rakyat kecil,” kata dia.

Kata Bambang, pihaknya tetap akan mempertahankan lahan tersebut dan mengabaikan surat dari PLN tersebut. “Kita tetap bertahan sebelum adanya upaya penyelesaian ganti rugi dengan iktikad baik dan cara kondusif,” kata dia. Sebelumnya, Norhusen memperlihatkan surat dari Manajer PLTU Tanjung Gundul kepada Ketua RT Dusun Tanjung Gundul dan tokoh masyarakat.

Surat tertanggal 22 Oktober itu menyebutkan, saat ini sudah dilaksanakan land clearing (pembersihan lahan) dan akan dilanjutkan dengan kegiatan penimbunan tanah. “Guna kelancaran pelaksanaan pembangunan tersebut, pemilik bangunan/gubuk pasir yang masih terdapat di area lokasi proyek dapat segera melaksanakan pembersihan bangunan/gubuk pasir miliknya.

Mengingat ketatnya jadwal pembangunan, kami memberikan batas akhir pembersihan bangunan/gubuk pasir 28 Oktober. Bila belum dibersihkan maka kontraktor yang akan membersihkan bangunan di area proyek tersebut,” kata Wayan dalam suratnya tersebut.

Pasir Panjang Hancur


TAMAN Pantai Pasir Panjang Indah (TPPI) Singkawang nan eksotis itu, terancam menjadi lumpur dan diterjang abrasi yang mengkhawatirkan. Pasalnya, aktivitas pertambangan illegal pengambilan pasir oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab di kawasan ikon wisata andalan Kalimantan Barat itu, tak kunjung berhenti.

Gubernur Kalbar Cornelis sudah melayangkan surat kepada Wali Kota Singkawang. Namun, surat orang nomor satu di Pemprov Kalbar itu, terkesan diabaikan. Pengelola TPPI Singkawang, Sukartadji menegaskan, bahwa pengambilan pasir di kawasan itu sudah tidak bisa lagi dihentikan. Ia menambahkan, jika pasir diambil terus itu, maka kawasan TPPI, terancam menjadi lumpur.

Dia sendiri bersama anak buahnya sudah turun langsung membuat bronjong, tapi tetap tidak berhasil. “Ketika pasir diambil terus, maka pasir yang ada di pasir panjang ini semakin tergerus, terbawa air ke tempat yang ditambang illegal itu. Kita sudah bikin bronjong, tapi tidak berhasil. Mengingat gelombang besar dan pengambilan pasir yang luar biasa, walau sudah dibronjong tetap saja tidak mampu.

Pengambilan pasir sudah tidak bisa dihentikan lagi,” keluh Sukartadji, kepada Pontianak Post, Rabu (27/10). Dia menegaskan, lama kelamaan pasir itu akan hilang. Kini saja, sudah terlihat batu-batu di permukaan, yang selama ini tertutup pasir. “Ini sebentar lagi, akan menjadi lumpur. Kalau begitu, apalagi yang mau diandalkan sebagai ikon wisata Kalbar. Apalagi yang mau kita jual,” tegasnya. Tadji menegaskan, selama 34 tahun mengelola TPPI itu, baru tahun ini mengalami pengalaman pahit akibat aktivitas galian pasir illegal.

“Dari tahun 1976 saya membangunnya. Sekarang ini saya benar-benar resah. Dulu, tidak pernah ada gangguan seperti ini,” ungkap pengusaha sukses ini. Tadji mengatakan, Surat Gubernur Kalbar, nomor 660.1/3731/BLHD-A tertanggal 19 Agustus 2010 sudah dilayangkan kepada Wali Kota Singkawang, dan ditembuskan ke berbagai pihak terkait, termasuk dirinya.

Dalam surat itu, Gubernur memerintahkan, agar Pemkot Singkawang, memasang plang larangan penambangan pasir pada kawasan tersebut, dengan ancaman pidana sebagaimana tertera dalam Perda Kota Singkawang. Kemudian, menutup akses jalan secara permanen, karena jalan tersebut hanya untuk mengambil pasir, bukan jalan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Diperintahkan juga untuk memberdayakan Sat Pol PP dan Polres, untuk memastikan kegiatan tersebut tidak terlulang. Serta menindak dengan tegas pelaku penambang sesuai dengan Undang-undang. Kemudian, segala upaya yang telah dilakukan, agar dilaporkan kepada Gubernur Kalbar. “Surat dari Gubernur Kalbar sudah ada. Tapi, buktinya, sampai saat ini, masih saja ada pengambilan pasir illegal.

Point-point yang sudah digariskan oleh Gubernur ini mungkin tidak dilaksanakan Wali Kota. Mungkin juga Wali Kota sudah memerintahkan dan merekomendasikan kepada jajarannya, tapi tidak dilaksanakan oleh jajarannya sesuai dengan petunjuk gubernur itu,” tegas Sukartadji. Dia meminta kepada Wali Kota agar benar-benar memperhatikan permasalahan yang fatal ini.

Tadji mengakui, memang selama ini mendapatkan dukungan dalam menyelesaikan masalah administrasi, oleh Wali Kota Singkawang terkait TPPI. “Tapi, kalau masalah administrasi didukung, tapi aktivitas pertambangan pasir terus terjadi, tidak ada artinya. Kalau sudah jadi lumpur, siapa yang mau datang. Kalau bangunan gampang, ada uang tinggal bangun. Tapi, kalau pantai tidak bisa dibikin dengan uang,” tegasnya.

Pria satu ini mengaku kesal karena melihat dengan mata kepalanya sendiri, betapa bebasnya truk-truk mengambil pasir secara sporadis. “Sudah saya laporkan sama Polres Singkawang. Dan sudah ada yang ditangkap. Saya benar-benar resah. Tadji mengusulkan, agar dibikin portal permanen dari batu pasangan atau beton, sekitar 40 meter, agar mobil pengangkut pasir tidak bisa masuk. “Sekarang terserah pemerintahnya, saya hanyan mengusulkan saja,” tuntas Tadji.

Penambang Pasir Ilegal Diamankan Gunakan Mobdin Kimpraswil Sambas


SINGKAWANG– Kepolisian Resor Singkawang bersama Polsek Singkawang Selatan, berhasil mengamankan dua orang pekerja yang tengah melakukan aktivitas pertambangan pasir illegal di kawasan Pantai Pasir Panjang Singkawang, Selasa (26/10) pukul 06.00 WIB.

Aktivitas mengangkut pasir menggunakan mobil dump truck, Dinas Kimpraswil Kabupaten Sambas, berplat nomor KB 9894 P merah. Dua tersangka sebagai pekerja, berinisial Ju dan Wis, warga Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan, diamankan bersama mobil dump truk tersebut di markas Polsek Singkawang Selatan. Sedangkan supir kendaraan roda empat dinas itu, Ahm, sementara masih berstatus sebagai saksi.

Kapolres Singkawang AKBP Tony EF Sinambela, melalui Kapolsek Singkawang Selatan IPTU Karyana membenarkan kejadian ini. Karyana menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2010, sekira jam 05.00 polisi mendpatkan informasi dari masyarakat, bahwa di kawasan Pantai Pasir Panjang, ada kegiatan penambangan pasir tanpa izin.

“Kemudian kita koordinasikan dengan Sabara Polres Singkawang dan Polsek Singkawang Selatan, dan kita bersama-sama turun ke lokasi. Pada jam 06.00 WIB, tertangkaplah dua tersangka yang sedang melakukan aktivitas menaikkan pasir ke dalam dump truck, di kawasan Pasir Panjang itu,” kata Karyana kepada Pontianak Post, Rabu (27/10). Bersama dua tersangka berinisial J dan W itu yang sedang melakukan aktivitas menaikkan pasir itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu dump truk berplat merah, serta dua buah sekop.

“Tersangkan dan barang buktinya sementara kita amankan di Polsek Selatan, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas pria dengan dua balok kuning di pundak kanan dan kirinya ini. Dia menegaskan, supir tidak ditahan dan statusnya masih saksi. “Karena, ketika itu, supir disitu belum melakukan pembayaran. Sementara kita jadikan saksi. Karena belum melakukan pembayaran, berari belum dikategorikan perbuatan melawan hukum.

Tapi, barang bukti berupa mobil dump truknya berplat merah, kita sita,” ujar Kapolsek. Untuk para tersangkan, menurut Karyana, diproses sesuai dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara. “Sanksi pidana paling lama satu tahun, dan denda Rp100 milyar, sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara tersebut,” katanya.

Karyana mengatakan, untuk memroses kasus ini lebih lanjut, diperlukan saksi ahli. “Kita akan segera memeriksa saksi ahli,” katanya. Dua bulan lalu dilakukan jajaran Polres Singkawang dan Polsek Singkawang Selatan, juga melakukan penangkapan terhadap penambang pasir ilegal di kawasan itu. “Sekarang proses hukumnya terus berjalan dan sudah masuk tahap II,” tegasnya.

Kapolres melalui Kapolsek mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan liar. Karena sudah ada tempat yang disiapkan sesuai dengan perwako. “Kalau untuk pasir, itu dibelakang Dodik. Mungkin, masyarakat masih melakukan aktivitas di pasir panjang, karena mengambil mudah dan dekatnya saja,” tutup Karyana.

Pejuang Alianyang, Tabrani, Uray Dahlan Diusulkan Segera Diberi Gelar Pahlawan


SINGKAWANG – Sudah sepantasnya para pejuang yang telah mengorbankan jiwa raga dan gugur dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, diberikan gelar pahlawan. Di Kalimantan Barat ini, banyak para pejuang yang sepertinya tidak dianggap.

Padahal sudah berjuang habis-habisan mempertahankan NKRI. Diantaranya adalah Alianyang, Tabrani, serta U. Dahlan M Suka. “Dalam rangka HUT Pemuda (Sumpah Pemuda 28 Oktober) dan Hari Pahlawan (10 November) kita mengusulkan agar pejuang kita, seperti Alianyang, Tabrani, dan U.Dahlan M.Suka menjadi Pahlawan Nasional,” tegas Ketua Persatuan Forum Komunikasi Pemuda Melayu (PFKPM) Singkawang, H. Elmin kepada Pontianak Post, Rabu (27/10).

Elmin menjelaskan, ketiga pejuang saat itu berasal dari Sambas Raya, Kalbar yang kini sudah mekar menjadi Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas. Dijelaskan Elmin lagi Alianyang merupakan pejuang perpaduan etnis Melayu dan Dayak. “Alianyang juga merupakan anak Kasdam pada saat itu,” tegasnya.

Sedangkan Tabrani, jelas Elmin, merupakan pejuang yang gugur di tiang bendera. “Tabrani gugur di tiang bendera saat mau menaikkan bendera merah putih di Kraton Sambas, karena ditembak oleh Penjajah Belanda (saat zaman penjajahan Belanda),” ungkap Elmin. Sedangkan U. Dahlan M. Suka, kata Elmin, wafat karena diseret oleh Belanda menggunakan kuda dari Bengkayang ke Singkawang.

“Maka dari itu, sudah sepantasnya ketiga pejuang ini dijadikan pahlawan nasional,” tegas Elmin lagi. Ia mengatakan, harusnya Kalbar ini lebih menghargai jasa para pejuang yang telah gugur tersebut. “Masa’ di Kalbar ini, tidak ada sekali pejuang yang diakui sebagai pahlawan nasional.

Padahal mereka (para pejuang) itu, telah berjuang dan berkorban jiwa dan raga mempertahankan NKRI,” kata Elmin. Ini juga, menurut dia, dalam upaya pembentukan Nation and Caracter Building. “Siapa lagi yang mau menghargai pejuang bangsa kalau bukan putra-putri bangsa ini,” kata Elmin yang juga Sekretaris Badan Kesbangpolinmas Singkawang ini.

Waktu yang Mepet



Wali Kota Singkawang Hasan Karman menjelaskan, ditundanya dua raperda itu juga karena waktu pembahasan yang mepet. Menurut dia, materi raperda pajak dari eksekutif sudah 99 persen selesai. “Kadang kepada SKPD ada tugas yang tidak bisa digantikan.

Selain waktu yang ketat ini, juga karena ketidakhadiran SKPD tekhnis, sehingga ditunda pembahasannya,” ujarnya. Jalan keluar dari pihak eksekutif, menurut dia, ketika kepala SKPD tidak hadir, ada sekretaris yang bisa menggantikan, sehingga pembahasan bisa dilanjutkan. Menurut dia tertundanya raperda ini juga bukan karena masalah Naskah Akademik (NA).

Menurut dia NA itu hanya usulan saja, dan harus dianggarkan lagi, sementara pemerintah mencoba melakukan efisiensi. “Orang-orang kita (eksekutif) juga ada yang berlatar belakang akademik, dan menguasai materi. Kalau naskah akademik, harus pakai konsultan lagi dan perguruan tinggi,” katanya. Kecuali kalau perda itu berat, tidak dikuasai materinya oleh eksekutif bisa menggunakan konsultan dan akademisi.

“Ini perda umum. Kita juga bisa melihat dari seluruh Indonesia, untuk perbandingannya,” ungkapnya. Menurut dia, dengan tertundanya raperda pajak ini jelas memiliki pengaruh terhadap masalah pajak. “Hirarki peraturan perundang-undangan itu, ada peraturan pusat yang kalau nantinya kalau tidak ada juklak dan juknisnya susah. Tapi kita tetap ikut yang lama, dan tidak ada kevakuman,” tegasnya lagi.

Untuk raperda yang diterima menjadi perda, lanjut Hasan, akan ditindaklanjuti dengan membuat perwako. Dia juga menegaskan, tidak ada bargaining tertentu. “Kalau bisa tidak ada bargaining. Jangan berspekulasi,” pungkasnya.

Pendidikan Agama



GUNA meningkatkan pemahaman tentang permasalahan pendidikan pada madrasah, Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang mengadakan kegiatan rapat koordinasi pengawas, tenaga pendidik dan kependidikan agama Islam.

Kegiatan tersebut, dilaksanakan, pekan lalu di Villa Bukit Mas Singkawang. Demikian diungkapkan Kasi Mapenda/Tos Kantor kementerian Agama Kota Singkawang, Azhari kepada Pontianak Post, kemarin. Kegiatan ini diikuti oleh kepala sekolah, waka kurikulum, dan bagian tata usaha dari tingkat, TK, MI, MTs, MA, se Kota Singkawang.

Kesempatan ini, Mahmudi, Kepala Kantor Kemenag Kota Singkawang mengatakan, salah satu faktor yang mempengaruhi efektif dan efesiensinya pencapaian fungsi dan tujuan pendidikan adalah peranan pengawas, tenaga pendidik dan kependidikan, maka dari itu perlu diadakan rapat koordinasi.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Singkawang, Edy R Yacoub yang memberikan gambaran umum tentang kondisi pendidikan di Indonesia dan Kota Singkawang pada khususnya. Lebih lanjut Azhari mengatakan, sebelum kegiatan rapat koordinasi dimulai, ada penyampaian orasi ilmiah pendidikan dari Prof Dr H Aunurrahman, M.Pd (Guru Besar FKIP Untan), yang berbicara mengenai inovasi pendidikan dan pembelajaran.

Tak Ada Bargaining Soal Raperda



SINGKAWANG-Dua Raperda yang diajukan oleh Pemkot Singkawang ke DPRD Singkawang, ditunda pengesahannya menjadi perda, pada sidang paripurna, Selasa (26/10) di gedung dewan. Dua yang ditunda dan akan dibahas lagi nanti itu adalah Raperda Pembentukan dan Susunan Organisasi Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana daerah Kota Singkawang dan Raperda Pajak Daerah.

Sedangkan Raperda Surat Izin Usaha Perdagangan dan Raperda Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi diterima menjadi Perda. Ketua DPRD Singkawang Tjhai Chui Mie menegaskan ditundanya pengesahan dua raperda itu menjadi perda karena alasan waktu. “Kita tidak mau produk yang dibuat itu, tanpa memperhatikan kualitas. Kan nantinya agar benar-benar bisa direalisasikan.

Ada empat perda yang masuk kemarin. Ini kan membutuhkan ketelitian karena tidak boleh sembarangan. Ini tertunda karena waktu yang tidak cukup,” kata Chui Mie, Selasa (26/10) usai memimpin sidang paripurna. Ia menegaskan, pembahasan raperda itu dijadwalkan 4-11 November 2010. Chui Mie mengaku juga mendapatkan laporan dari pansus yang membahas raperda, bahwa eksekutif yang berkompeten saat jadwal pembahasan atau SKPD yang bersangkutan tidak.

Ini juga menyebabkan ditundanya dua raperda itu karena belum rampung dibahas. “Kita minta kepada dinas yang ditunjuk untuk membahas bahas raperda ini, benar-benar dapat menggunakan waktu. Kalau tidak bisa datang, tolong konfirmasi kita buat jadwal tambahan mungkin bisa malam hari. Nantinya kita komunikasikan, boleh juga kita minta majukan tanggalnya.

Itu kan nanti bisa diatur. Karena yang kita lakukan untuk kepentingan masyarakat ramai,” tegas perempuan anggun ini. “Kalau pun tidak, bisa menghadirkan yang mempunyai kapabilitas, mengetahui apa yang akan dibahas dan bisa mengambil kebijakan. Kalau mengutus orang yang tidak tahu, percuma,” tambahnya. Chui Mie menegaskan, tidak ada bargaining tertentu atas tertundanya dua raperda ini.

“Tidak ada bargaining, ini benar-benar karena faktor waktu yang tidak cukup,” tegasnya. Untuk dua raperda yang sudah diterima, Chui Mie mengharapkan, sesuai aturan maka setelah selesai dikembalikan lagi ke eksekutif. “Kita harapkan segera ditindaklanjuti, misalnya buat Perwako,” imbuh perempuan kelahiran Singkawang 27 Februari 1972 tersebut.