SINGKAWANG– Kepolisian Resor Singkawang bersama Polsek Singkawang Selatan, berhasil mengamankan dua orang pekerja yang tengah melakukan aktivitas pertambangan pasir illegal di kawasan Pantai Pasir Panjang Singkawang, Selasa (26/10) pukul 06.00 WIB.
Aktivitas mengangkut pasir menggunakan mobil dump truck, Dinas Kimpraswil Kabupaten Sambas, berplat nomor KB 9894 P merah. Dua tersangka sebagai pekerja, berinisial Ju dan Wis, warga Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan, diamankan bersama mobil dump truk tersebut di markas Polsek Singkawang Selatan. Sedangkan supir kendaraan roda empat dinas itu, Ahm, sementara masih berstatus sebagai saksi.
Kapolres Singkawang AKBP Tony EF Sinambela, melalui Kapolsek Singkawang Selatan IPTU Karyana membenarkan kejadian ini. Karyana menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2010, sekira jam 05.00 polisi mendpatkan informasi dari masyarakat, bahwa di kawasan Pantai Pasir Panjang, ada kegiatan penambangan pasir tanpa izin.
“Kemudian kita koordinasikan dengan Sabara Polres Singkawang dan Polsek Singkawang Selatan, dan kita bersama-sama turun ke lokasi. Pada jam 06.00 WIB, tertangkaplah dua tersangka yang sedang melakukan aktivitas menaikkan pasir ke dalam dump truck, di kawasan Pasir Panjang itu,” kata Karyana kepada Pontianak Post, Rabu (27/10). Bersama dua tersangka berinisial J dan W itu yang sedang melakukan aktivitas menaikkan pasir itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu dump truk berplat merah, serta dua buah sekop.
“Tersangkan dan barang buktinya sementara kita amankan di Polsek Selatan, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas pria dengan dua balok kuning di pundak kanan dan kirinya ini. Dia menegaskan, supir tidak ditahan dan statusnya masih saksi. “Karena, ketika itu, supir disitu belum melakukan pembayaran. Sementara kita jadikan saksi. Karena belum melakukan pembayaran, berari belum dikategorikan perbuatan melawan hukum.
Tapi, barang bukti berupa mobil dump truknya berplat merah, kita sita,” ujar Kapolsek. Untuk para tersangkan, menurut Karyana, diproses sesuai dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara. “Sanksi pidana paling lama satu tahun, dan denda Rp100 milyar, sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara tersebut,” katanya.
Karyana mengatakan, untuk memroses kasus ini lebih lanjut, diperlukan saksi ahli. “Kita akan segera memeriksa saksi ahli,” katanya. Dua bulan lalu dilakukan jajaran Polres Singkawang dan Polsek Singkawang Selatan, juga melakukan penangkapan terhadap penambang pasir ilegal di kawasan itu. “Sekarang proses hukumnya terus berjalan dan sudah masuk tahap II,” tegasnya.
Kapolres melalui Kapolsek mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan liar. Karena sudah ada tempat yang disiapkan sesuai dengan perwako. “Kalau untuk pasir, itu dibelakang Dodik. Mungkin, masyarakat masih melakukan aktivitas di pasir panjang, karena mengambil mudah dan dekatnya saja,” tutup Karyana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar