Welcome Pontianak Centre

Kamis, 28 Oktober 2010

Illegal Logging Masih Terjadi Keberadaan Polhut Dipertanyakan


KETAPANG--Guna menjamin keamanan dan kelestarian kawasan hutan secara berkelanjutan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan terus menggiatkan operasi illegal logging (IL). Karena kegiatan pembalakan kayu illegal ini, tidak saja merugikan negara dari sisi pendapatan pajak negara (PSDH DR) namun IL secara sistematis menyebabkan hutan gundul, lahan terbuka, kritis serta rawan kebakaran hutan dan banjir.

Namun sungguh disayangkan, kegiatan penanggulangan IL di Ketapang belum maksimal. Dinas Kehutanan melalui Polisi Kehutanan yang mereka miliki belum menunjukan aksi nyata di lapangan dalam meminimalisir kegiatan IL. Justru, penanganan IL lebih didominasi aparat dari Polres Ketapang. ”Seharusnya Dinas Kehutanan Ketapang lebih pro aktif dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan kegiatan IL.

Apalagi mereka punya juga Satuan Polisi Kehutanan. Namun hingga saat ini, kami belum melihat tindakan persuasif atau refresif Polhut kepada pelaku IL,” ujar Roni Saputra dari LSM Wana Lestari. Berdasarkan informasi yang didapat, ternyata Unit Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) pada Dinas Kehutanan Ketapang tidak ada lagi. Sebagian besar anggota Polisi Kehutanan tersebut telah disebar ke kecamatan-kecamatan dan diperbantukan pada UPPRH (Unit pelaksana Pengamanan Rehabilitasi Hutan) Dinas Kehutanan Ketapang yang dibawahi Pejabat setingkat Esselon IV a.

Beberapa waktu lalu, Kepolisian RI beberapa kali mengadakan operasi Wana Laga I dan wana Laga II di Ketapang dan KKU. Namun dalam skala yang kecil secara sembunyi-sembunyi praktik IL masih terus berlangsung. Berdasarkan pengamatan dan evaluasi lapangan LSM Bina Masyarakat Mandiri Ketapang, saat ini, deforestasi atau penghancuran vegetasi hutan justru di legalkan. Kayu Belian (Eusideroxylon zwagery TET) terancam musnah di Ketapang dan Kalimantan Barat.

Hal ini disebabkan Gubernur Kalbar kala itu, Usman Djafar, mengeluarkan Peraturan Gubernur yang memberikan izin bagi kelompok masyarakat, koperasi dan perorangan untuk melaksanakan penebangan dan menjual kayu belian di wilayah Kalimantan Barat. Dalam kenyataannya, izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Belian tersebut bukan memanfaatkan kayu belian dengan diameter 60 cm ke atas, di bawah diameter 30 cm pun turut dibabat oleh penebang.

“Kami mendesak, Gubernur dan DPRD Kalbar dapat meninjau ulang atau mencabut Pergub Belian tersebut. Selain itu kami mendesak agar Bupati Ketapang melalui Kadis Kehutanan Ketapang tidak lagi mengeluarkan izin untuk pemanenan kayu belian. Karena itu jelas-jelas akan menghabiskan kayu asli Kalimantan Barat tersebut,” ujar Fery dari LSM BIMMA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar