Welcome Pontianak Centre

Jumat, 29 Oktober 2010

Tarif Pemasangan Listrik Mencekik


PUTUSSIBAU--Sebanyak 200 orang konsumen yang berada di Kapuas Hulu mendapatkan pemasangan meteran baru, namun sejumlah konsumen merasa dirugikan dengan mengeluh mahalnya tarif pemasangan listrik.Informasi yang diperoleh koran ini bahwa pihak PLN cabang Sanggau yang berkedudukan di Kabupaten Sanggau, telah menentukan tarif pemasangan listrik di luar pemasangan instalansi 450 V dikenakan Rp3.332.950, pemasangan listrik 900 V dikenakan tarif Rp3.715.900, untuk daya 1.300 V dikenakan tarif sebesar Rp4.083.900. Sedangkan untuk 2.200 V sebesar Rp4.881.600 tarif tersebut berlaku disetiap ranting PLN di bawah cabang Sanggau termasuk Kabupaten Kapuas Hulu.

Sementara tarif yang dikeluhkan konsumen di Kapuas Hulu adalah, bahwa untuk pemasangan listrik daya 900 V di luar pemasangan instalasi oleh instalatir sebesar Rp5.500.000, sedangakan pemasangan sekaligus instalasi sebesar Rp6.500.000. Untuk tarif 1.300 V diluar instalasi sebesar Rp6.600.000, sedangkan tarif termasuk pemasangan instalasi oleh instalatir sebesar Rp7.280.000. Menurut salah satu konsumen yang enggan disebutkan namanya menuturkan, bahwa dengan tarif pemasangan listrik tersebut sangat memberatkan konsumen, namun karena listrik merupakan kebutuhan dengan terpaksa dirinya membayar sesuai permintaan, ironisnya menurut konsumen tersebut pembayaran dilakukan dengan menggunakan kuitansi biasa tanpa ada cap dari pihak PLN.

Ketika ditemui sejumlah wartawan Rabu (27/10) kemarin diruang kerjanya, Ph. Manager PLN Ranting Putussibau Suparyono, membantah telah melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan rapat PLN cabang Sanggau. Menurut penjelasnya, bahwa tarif listrik yang pembayarannya melalui PLN sesuai dengan hasil rapat PLN cabang, dan hal tersebut sama seperti kabupaten-kabupaten lain. “Kita menerima pembayaran tidak lebih dari yang ditetapkan dari hasil rapat PLN cabang, jikapun ada lebih dari itu pihak PLN ranting Putussibau tidak tahu, karena memang kita bekerjasama dengan pihak ketiga yang memasang instalansi (sambungan PLN dalam rumah, Red) oleh instalatir, pihak kita mematok tarif berdasarkan hasil rapat dengan PLN cabang,” jelasnya.

Ditambahkan Suparyono, dalam pemasangan listrik, pihak PLN hanya bertanggungjawab dengan biaya penyambungan dan uang jaminan pelanggan. Hal tersebut berdasarkan aturan yang berlaku. Sementara itu, menurut dia, untuk pemasangan sambungan di dalam rumah yang bertanggung jawab adalah pihak ketiga yaitu instalatir. Mewakili Manager PLN ranting Putussibau sebagai pelaksana harian Suparyono mengimbau, agar masyarakat Kapuas Hulu terutama kepada 200 konsumen yang mendapat jatah pemasangan listrik supaya berhati-hati dalam melakukan pembayaran, jangan sampai konsumen yang menjadi korbannya. “Jika ditemui ada oknum-oknum tertentu yang sengaja melakukan penipuan dan menjual institusi PLN, kita mita kepada masyarakat untuk segera melaporkannya ke pihak PLN, untuk selanjutnya kita (pihak PLN, Red) melaporkan hal tersebut ke yang berwajib,” pintanya.

Anggota DPRD Kapuas Hulu Baco Maewa, pada Rabu (27/10) kemarin juga mendatangi pihak PLN ranting Putussibau yang diterima langsung Suparyono, selaku Ph. Manager, guna menyampaikan keluhan-keluhan para konsumen terutama terkait tarif yang memberatkan konsumen. “Tarif yang digunakan pihak PLN berbeda dengan hasil rapat PLN cabang Sanggau, sehingga hal tersebut menjadi tanda tanya besar di tengah-tengah masyarakat selaku konsumen. Untuk itu kita datang untuk minta penjelasan pihak PLN, yang terkesan menaikan tarif pemasangan tidak sesuai keputusan rapat PLN cabang, seharusnya sama tarifnya karena kita Putussibau ini adalah ranting,” ungkap Baco.

Menurut Baco, selaku wakil rakyat untuk mencari titik terang permasalahan dalam waktu dekat ini pihaknya (DPRD Kapuas Hulu) akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak PLN dan pihak instalatir, sehingga apa yang menjadi keluhan masyarakat terjawab, dan akan diketahui siapa yang menjadi oknum yang melakukan penipuan kepada para konsumen dan harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar