Welcome Pontianak Centre

Minggu, 24 Oktober 2010

Pendaftaran Pemantau Pemilukada Dibuka

SAMBAS – Menjelang Pemilukada 2011, Komisi Pemilihan Sambas telah mengumumkan pendaftaran tim pemantau. Pembukaan Senin 25 Oktober-7 November 2010. “Silakan, bagi pemantau yang berminat dapat mengambil dan mengisi formulir pendaftaran di KPU Sambas, buka setiap hari kerja mulai jam 09.00-15.00,” kata Su’aib, ketua KPU Sambas, kemarin. Ia menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi tim pemantau yakni indenpenden, bebas, non partisan dan tidak mempunyai afiliasi kepada peserta pemilu. Terpenting, sebut dia, mempunyai dana yang jelas, pemantau pemilu dari LSM harus mempunyai keterampilan dan pengalaman dalam bidang pemantauan yang membuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan dan memperoleh akreditasi dari KPU Sambas.

“Tata cara pendaftaran harus dipatuhi pemantau yang ingin mendaftar adalah pemantau pemilu yang keberadaannya lintas provinsi mendaftarkan diri dan mendapat akreditasi KPU provinsi. Sedangkan pemantau pemilu yang keberadaannya lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi mendaftarkan diri dan mendapat akreditasi dari KPU provinsi. Lain halnya dengan pemantau pemilu yang keberadaannya hanya ada di Kabupaten Sambas, maka cukup mendaftarkan diri dan mendapat akreditasi dari KPU Sambas saja,” paparnya. Su’aib mengingatkan agar Formulir pendaftaran di kembalikan ke KPU Provinsi dan KPU Sambas dengan menyertakan proposal yang berisi akte pendirian organisasi pemantau pemilu. Dikatakannya, harus jelas susunan pengurus dan jumlah anggota pemantau pemilu, alokasi anggota pemantau pemilu masing-masing daerah atau wilayah yang ingin di pantau, nama, alamat, dan pekerjaan anggota pemantau beserta dua lembar pas foto terbaru ukuran 4 x 6.

“Hal lain yang perlu diperhatikan melampirkan pernyataan pemantau pemilu yang bersangkutan bersifat independen yaitu tidak mempunyai afiliasi kepada peserta pemilu. Menyebutkan sumber dana untuk kegiatan pemantauannya dan jumlah dana di milikinya dan khusus pemantau pemilu dari LSM harus melampirkan pernyataan kompetensi dan pengalaman di bidang pemantauan,” tutur Su’aib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar