Welcome Pontianak Centre

Jumat, 22 Oktober 2010

Disdik Ancam Kontraktor Nakal


MEMPAWAH. Setelah lama tertunda, Disdik Kabupaten Pontianak memastikan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2010. Penggunaan dana Rp 16 miliar lebih itu akan digunakan melalui Penunjukan Langsung (PL).

Namun Kepala Disdik mengancam akan bertindak tegas jika menemukan kontraktor nakal, dengan tidak mengikutsertakan pada proyek berikutnya. “Kita sudah menetapkan metode penggunaan DAK pendidikan melalui sitsem PL. Karena lebih dari 80 persen anggaran pekerjaan DAK dibawah Rp 200 juta. Sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2010, maka dapat menggunakan sistem PL,” kata Kepala Disdik Kabupaten Pontianak, Mawardi kepada wartawan, Senin (11/10) dikantornya.

DAK Rp 16 miliar lebih tersebut akan digunakan 34 SD dan 30 SMP. Tiap SD akan mendapat dua paket pekerjaan, meliputi pembangunan fisik perpustakaan sekolah Rp 180 juta dan pengadaan Rp 114 juta lebih.

“Untuk SD tidak ada masalah. Seluruh paket pekerjaan di bawah Rp 200 juta, semuanya menggunakan sistem PL. Sedangkan SMP dari 30 sekolah penerima terdapat empat paket pekerjaan yang harus ditender karena angkanya di atas Rp 200 juta,” tuturnya.

Meski demikian, Disdik masih menunggu surat dari Departemen Keuangan (Depkeu) untuk memperpanjang masa pekerjaan. Dikhawatirkan sisa waktu yang ada tidak mencukupi untuk menyelesaikan pekerjaan.

“Anggaran DAK ini tidak bisa dimasukkan dalam dana Silpa APBD. Kita masih menunggu surat dari Depkeu untuk memperpanjang waktu pekerjaan. Jika pekerjaan tidak selesai hingga Desember tahun ini maka dapat diperpanjang hingga 2011 mendatang. Sebelum surat dari Depkeu diterbitkan kita tidak berani lelang,” ujarnya.

Diknas sudah bersiap-siap menjelang PL. Misalnya, mempersiapkan rencana bestek dan gambar bangunan maupun persiapan administrasi. Diperkirakan dua pekan mendatang PL sudah dilaksanakan.

“Pada awal November nanti pekerjaan sudah dapat direalisasikan. Bangunan perpustakaan SD tidak memakan waktu terlalu lama. Dalam kurun waktu satu bulan diperkirakan pekerjaan sudah selesai. Asalkan kontraktor bekerja serius,” sarannya.

Di sisi lain, kontraktor yang mendapat proyek bekerja sesuai kontrak kerja. Pekerjaan harus mengedepankan kualitas sesuai bestek dan perencanaan. “Kontraktor yang ditunjuk harus mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan harus sesuai bestek. Jika ada kontraktor yang tidak sesuai kontrak, maka kontraktor akan kita balcklist,” ancam Mawardi.

Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pontianak, Darwis, sama sekali tidak mengetahui perubahan rencana realisisasi DAK 2010. Dia bahkan bingung dengan sistem yang semula direncanakan melalui lelang namun tiba-tiba PL.

“Awalnya melalui swakelola, lalu diubah dengan sistem tender sebagaimana surat edaran Mendiknas. Lantas mengapa sekarang diubah kembali menjadi PL. Ini sangat membingungkan. DPRD sama sekali tidak pernah dikoordinasikan Disdik terkait perubahan ini. Kita patut mencurigainya,” sesal Darwis.

Legislator PPNUI ini mengaku tidak mempermasalahkan. Asalkan PL tersebut legal dan tidak menimbulkan permasalahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar