Welcome Pontianak Centre

Jumat, 22 Oktober 2010

Warga Minta Difasilitasi Dewan Terkait Pencabutan 70 Hektare Sawit


SANGGAU. Beberapa orang perwakilan masyarakat Dusun Pulau Cempedak Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, Kamis (14/10) kemarin, melakukan audiensi dengan Komisi B DPRD Sanggau. Kehadiran mereka meminta dewan memfasilitasi pertemuan dengan perusahaan yang terlibat kisruh, baru-baru ini.

Persoalan warga Dusun Dusun Pulau Cempedak dengan perusahaan sawit PT MSP terjadi Mei dan Juni lalu. Saat itu tanpa pemberitahuan apapun tiba-tiba perusahaan mencabut sawit yang ditanam selama dua tahun di lahan sekitar 70 hektare. Saat itu perusahaan berdalih lahan tersebut masuk dalam Hutan Produksi Konversi (HPK) yang memang tidak diperbolehkan untuk perkebunan.

“Saat pencabutan pada bulan Mei warga sempat menahan pihak perusahaan untuk melakukan pencabutan sawit dan berhasil,” ungkap Heri, Ketua Tim Sosialisasi Pulau Cempedak.

Namun sayang, , tanpa diketahui warga tidak berapa lama kemudian tepatnya ada Juni, perusahaan kembali melakukan pencabutan lahan sawit. Kembali dihadang warga, saat itu perusahan menunjukkan surat perjanjian yang sudah ditandatangani kepala dusun.

Surat itu intinya mendukung pencabutan sawit. “Padahal warga tidak mengetahui hal itu. Kami tidak dapat menahan perusahaan. Karena keputusan sepihak itu kepala dusun kami, kami berhentikan,” ujarnya.

Warga meminta 20 persen dari 70 hektare lahan yang dicabut itu dikembalikan perusahaan kepada warga. Dengan demikian sawit yang berada di kawasan seluas sekitar 14 hekare tidak dicabut perusahaan dan diserahkan kepada warga.

Dasar warga meminta 20 persen dari 70 hekare mengacu pada sistem bagi hasil yang ditetapkan Pemkab terhadap kebun plasma yaitu 80:20. Yaitu 80 persen untuk perusahaan dan 20 persen bagi hasil untuk petani.

“Kami berharap lahan ini bisa dimanfaatkan warga, karena memang tidak lama lagi sawit yang sudah ditanam itu bisa dinikmati hasil panennya.” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B, Usman Abas, berjanji memfasilitasi pertemuan antara warga, perusahaan dan TP4K. Dengan harapan menghasilkan kesepakatan bersama antarperusahaan dan warga.

“Setelah pertemuan ini kami akan memanggil TP4K, perusahaan dan juga warga untuk duduk satu meja menyelesaikan persoalan ini,” ucap Usman Abas, didampingi Wakil Ketua Komisi B, M Jana dan beberapa anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar