Welcome Pontianak Centre

Kamis, 28 Oktober 2010

Kejaksaan Tahan Tony Ferdy Korupsi Baju Hansip



PONTIANAK--Satu persatu tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju Hansip tampaknya bakal merasakan tidur di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Pontianak. Usai menahan Rukasi, 24 Agustus lalu. Kini giliran Tony Ferdi ditahan Kejaksaan. Ia dijebloskan ke tahanan, Selasa (26/10). Dalam pengadaan Baju Hansip ada empat tersangka yang kejaksaan tetapkan. Rukasi, Cornelius Cimha, Tony Ferdy dan Donald Ginanjar. Tony merupakan pemegang kuasa anggaran tahun 2009 terkait pengadaan baju Hansip. Dengan jabatan Kepala keselamatan bangsa dan perlindungan masyarakat (Kesbanglinmas) Provinsi Kalbar. Jabatan tersebut ia emban hingga kini.

Didampingi kuasa hukumnya, Rizal Karyansyah, Tony Ferdi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pagi hingga petang. Sebelum penyidik kejaksaan menahannya. Menuju Rutan, pria berkacamata ini masih mengenakan pakaian dinas. Penahannya dijaga ketat aparat kepolisian dari Polresta Pontianak dan pengamanan dalam kejaksaan sendiri. Tony tampak kooperatif saat dibawa menuju Rutan. Dirinya tampak tidak banyak bicara. Ia langsung ke dalam mobil menuju Rutan selepas keluar dari ruang pemeriksaan. Kuasa hukumnya dan penyidik ikut mengantar Tony Ferdy ke Rutan. Menurut Kepala Seksi dan Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kajati Kalbar, Arifin Arsyad penahananan sepenuhnya untuk kepentingan penyidikan. Serta telah memenuhi unsur objektif dan subyektif. “Penahanan untuk kepentingan penyidikan. Mencegah tersangka melarikan diri dan menghilang barang bukti,” katanya. Jangka waktu penahanan selama dua puluh hari kedepan sejak tanggal penahanan. Kejaksaan telah lama mengusut kasus dugaan koruspi pengadaan baju Hansip. Tahap penyelidikan Kejaksaan mulai 2 Desember 2009. Sedangkan penyidikan 26 Januari 2010.

Pengadaan pakaian Hansip itu dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama Desember 2008 dengan pagu anggaran Rp4,5 miliar untuk pengadaan sekitar 8 ribu stel pakaian Hansip Tahap kedua Februari hingga Maret 2009 dengan pagu dana sekitar Rp4,8 miliar untuk pengadaan 7.950 stel pakaian. Dugaan korupsi baju hansip mengakibatkan negara rugi Rp4,6 miliar dari total pengadaan selama dua tahun penganggaran.Pengadaan baju hansip untuk kepentingan pengamanan Pemilu Legislatif 9 April 2009 dan Pilpres 8 Juli 2009 ini diketahui bermasalah setelah diaudit BPK Perwakilan Kalbar. Audit yang dilakukan tahun 2009 itu tidak bersifat global, tetapi audit khusus berbentuk Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu

Dugaan korupsi yang dipersangkakan yaitu mark-up dana untuk setiap stel pakaian. Atas indikasi tindak pidana korupsi itu, Tony dipersangkakan dengan jeratan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan subsider pasal 3 junto pasal 18 ayat 16 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Secara terpisah kuasa hukum Tony Ferdy, Rizal Karyansyah, mengatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum terkait penahanan kliennya. Dengan mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan. Atas pertimbangan kliennya merupakan pejabat publik. Yang mesti menjalankan roda pemerintahan. “Pengajuan permohonan penangguhan dalam waktu dekat dan secepatnya,” kata Rizal. Namun pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Dan menganggap penahanan semua merupakan kewenangan penyidik. Meski pada hakikatnya tidak wajib. Sebab paling utama dalam penanganan kasus dugaan korupsi adalah pembuktian. “Pembuktian merupakan kunci penanganan kasus dugaan korupsi. Dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” kata Rizal.
Sementara itu, berkas Rukasi, tersangka lain pengadaan baju hansip masuk tahap II. “Tersangka dan alat bukti sudah diserahkan jaksa penyidik ke Penuntut Umum,” kata Arifin, Kasi Penkum Kejaksaan. Masa penahanannya juga diperpanjang 20 hari. Selama dalam proses pemberkasan penuntutan. Pihak kejaksaan masih terus mengembangkan kasus baju Hansip. Selepas menahan Tony Ferdy berarti kejaksaan menyisakan dua tersangka yang belum ditahan. Yaitu Cornelius Cimha dan Donald Ginanjar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar