SUNGAI RAYA—Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kubu Raya mengadakan pelatihan e-Procurement atau pengadaan barang/jasa secara elektronik dengan aplikasi LPSE bagi dinas/badan/kantor baik di bidang konstruksi dan non konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Ini dilakukan untuk menerapkan azas keterbukaan dan persaingan sehat di tingkat pengusaha. “Pelatihan ini akan sangat menguntungkan. Proyeknya bisa dilihat oleh siapa saja. Dengan demikian akan tercipta transparansi pengadaan barang dan jasa di tingkat pemerintah dan siapapun boleh masuk tanpa pembatasan untuk melakukan penawaran,” ungkap Yusran Anizam, Kadis Kominfo kepada sejumlah, Kamis (28/10) di Sungai Raya.
Menurut dia dengan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) di Kubu Raya atau e-Procurement dapat meningkatkan efisiensi proyek pengadaan barang jasa. “Utamanya adalah berupa efisiensi mata anggaran. Di banyak wilayah di Indonesia bahkan sudah melaksanakan jauh hari. Tujuannya supaya anggaran efisien berbagai pembangunan infrastruktur seperti pembangunan jalan, jembatan, sarana dan prasarana lain dalam pelayanan masyarakat dapat terpenuhi,” katanya.Ia menuturkan dalam proses pengadaan barang jasa tidak saja nilai pra kontrak dan kontrak diperhatikan. Nilai pasca kontrak dan pengawasan berkualitas hasil kerja pemenang lelang harus dilakukan supervisi. “Dengan LPSE ini, berarti Kubu Raya mengikuti perkembangan teknologi yang semakin efektif, efisien, cepat, tepat sasaran, transparan, akuntabel dan mengarah kepada budaya paperless,” ungkap dia.
Ia menambahkan kalau e-Procurement mampu mendukung Interoperabilitas dan jaminan keamanan data (security data). Disitu dalam proses akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat terbuka. Kedepannya nanti nilai persaingan sehat, adil dan non-diskriminatif antar pelaku usaha dapat lebih cepat terdorong. ”Dan ffisiensi atau efektifitas belanja negara dapat diwujudkan,” jelasnya.Yusran menambahkan pelatihan digelar selama dua hari (28 – 29 Oktober 2010). Pelatihan meliputi fungsi PPK (pejabat pembuat komitmen), panitia, penyedia, dan admin agency.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar