Kamis, 28 Oktober 2010
DPRD Tak Punya Hak Eksekusi
ADANYA pemberitaan yang berjudul “Dprd Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan Sawit”, (Pontianak Post, 24/10) ditanggapi oleh YP Laway, anggota AMAN Kalbar. Menurut Pemuka Masyarakat yang berdomisili di sandai, bahwa hal tersebut bisa dilakujkan jika pihak perusahaan tidak mau bekerjasama dengan pemerintah.
Demikian juga seandainya malah menambah beban masyarakat. “Kalau DPRD komitment, saya setuju, beberapa tahun lalu saha ada 83 perusahaan sawit yang diajukan Sementara yang diizinkan Bupati Ketapang saya tidak tahu,” kata YP Laway.
Sikap setujui dari pribadi YP laway itu, karena ia menilai perkebunan penyebab kerusakan hutan terparah dfi Kabupaten Ketapang. Tapi apakah komitment dari anggota DPRD itu benar, YP laway belum yakin. Sebab, ia menilai anggota DPRD saja punya kaplingan sawit?
Sementara itu Umar Mansur dari Ketapang Coruption Wacht (KCW) menyayangkan anggota DPRD Ketapang akan mencabut izin perusahaan sawit jika tak kerjasama dengan pemerintah. Menurut Umar, DPRD tak mempunyai hak eksekutor. Mereka hanya memiliki hak legislative, budgeting dan control.
“Yang benar, semestinya DPRD memanggil Bupati untuk merekomendasikan pencautan izin perusahaan sawit, kalau dewan mencabut izin bagaimana caranya,” kata Umar Mansur.
Label:
Ketapang News
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar