SAMBAS – Ket San (21), warga Kecamatan Pemangkat, menggugat Kepala Polisi Republik Indonesia dan Jaksa Agung. Karena terkait putusan bebas murni kasus narkoba dari Mahkamah Agung terhadapnya. Pria ini menggugat dua lembaga penegak hukum secara materi Rp 381 juta dan imaterial Rp1 miliar serta pemulihan nama baik.Pariaman Siagian dan Arry Sakurianto, penasihat hukum Ket San, kemarin, mengatakan bahwa kliennya ini menggugat polisi dan jaksa karena merasa telah dirugikan. Ia menyebutkan Ket San menjadi tertuduh dalam kasus kepemilikan psikotropika pada Juli 2009.“Klien kami ini kemudian ditahan oleh polisi dan jaksa dengan total 424 hari. Penahanan itu sejak 21 Juni 2009 sampai 19 Agustus 2010,” katanya.
Ia menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 1513 K/Pid. Sus/2010 tertanggal 27 Juli 2010 menyatakan Ket San tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan dalam semua dakwaan. Selanjutnya, ungkap dia, MA meminta pemulihan nama baik dan membebaskan Ket San.“Karena merasa telah dirugikan atas penahanan yang berakibat terjadinya kerugian materi dan imaterial, maka klien kami menggugat Kapolri dan Jaksa Agung. Kami telah mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Sambas dengan nomor regestrasi pendaftaran No.08/PDT/G/2010/PN.SBS tertanggal 26 Oktober 2010,” jelas Siagian.Alasan menggugat imaterial, kata Siagian, yakni polisi dan jaksa melakukan penahanan dengan cara memaksa menjalani hukuman terlebih dulu padahal penggugat tidak bersalah. Dikatakannya, ada perampasan kemerdekaan yang menghilangkan hak kebebasan penggugat dan tidak mungkin dipulihkan kembali.
“Sedangkan gugatan material yakni klien kami kehilangan pendapatan selama berdagang babi selama penahanan. Mudah-mudahan gugatan ini dapat memberikan rasa keadilan kepada klien kami,” tutur Siagian.Arry menambahkan gugatan ini baru pertama kali di Pengadilan Negeri Sambas. Bahkan, kata dia, kemungkinan di Indonesia gugatan ini juga yang pertama dilakukan setelah ada putusan bebas dari Mahkamah Agung.“Kemungkinan besar, kasus yang sama akan kami ajukan lagi ke PN Sambas. Karena ada dua lagi kasus bebas dari putusan MA yang belum sempat kami daftarkan gugatan ganti ruginya,” kata Arry.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar