SEJUMLAH surat keputusan pengangkatan kepala sekolah khususnya sekolah dasar yang sudah kedaluarsa membuktikan kalau dinas pendidikan cendrung mengurusi proyek fisik saja.
Sementara, masalah program dan peningkatan mutu pendidikan diabaikan begitu saja. Demikian diungkapkan salah satu mahasiswa Singkawang, Satriansyah, kepada Pontianak Post, kemarin. Menurutnya, seharusnya tak perlu terjadi masalah kadaluarsa surat keputusan tersebut. Menurut Satriansyah yang juga mahasiswa STIE Singkawang ini, bila dinas pendidikan mengutamakan mutu pendidikan, hal ini tak terjadi. Apalagi, Satriansyah mendengar kalau sebanyak 80 persen SK kepala sekolah itu sudah kadaluarsa.
“Kalau satu atau dua SK yang tertinggal bisa dipahami. Jika 80 persen tak masuk akal,” katanya. Menurut dia, kadis pendidikan juga setelah lama mengatakan akan melakukan mutasi atau pergantian kepala sekolah. Namun, sudah beberapa bulan terakhir juga tak ada kabar beritanya.
Jika masih dalam proses, kata Satriansyah, terlalu lama benar prosesnya. Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Singkawang, Martinus Missa memastikan ada sejumlah surat keputusan kepala sekolah yang memang sudah kadaluarsa. Pihaknya sudah melakukan verifikasi untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan SK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar