SANGGAU – Nasri Alisan ST, Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Pemerintah Indonesia (LP3I) Kabupaten Sanggau merasa perlu untuk urun pendapat, terkait dengan soal permasalahan yang membelit PT BAM.Menurut Ketua PAN Sanggau ini, persoalan PT BAM menjadi tanggung jawab bagi semua pihak terkait untuk menyelesaikannya. Bahkan tidak menutup kemungkinan menggunakan jalur hukum untuk membereskannya. Dikatakannya, masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bisa membawa kasus ini ke jalur hukum.“Saya menganggap jika persoalan PT BAM ini dibawa ke jalaru hukum, tujuannya adalah untuk membuktikan apakah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan emas itu telah melakukan pelanggaran atau tidak. Atau untuk membuktikan, apakah telah terjadi pelanggara terhadap proses pemberia ijin kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sekayam tersebut,” kata Nasri.
Dikatakannya, sejak mencuatnya kasus ini hingga sekarang, seolah-olah ada pembiaran, sehingga permasalahannya semakin kompleks dan berlarut-larut. Bahkan, Nasri melalui lembaga yang dipimpinnya sedang mengumpulkan data dan fakta, kemudian baraudien dengan Panitia Khusus (Pansus) PT BAM untuk selanjutnya akan membawanya ke KPK, jika memang ada indikasi kuat perusahaan ini maupun pihak pemberi ijin telah melakukan pelanggaran.“Kami juga akan menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta agar dilakukan audit lingkungan, dan tidak mengeluarkan ijin,” katanya.Nasri juga meminta kepada pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat maupun legislatifnya untuk mengambil sikap terkait persoalan ini. Tentunya supaya persoalan tersebut segera clear dan tidak berlarut-larut. Perlu ditempuh langkah paling tepat supaya akar masalahnya tidak semakin rumit. “Saya menganalisa, persoalan ini muncul karena lemahnya eksekutif dalam melakukan pengawasan dan pengendalian,” tandasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar