KETAPANG – Setelah dibuka Wakil Bupati Ketapang Boyman Harun SH, Sabtu (23/10) malam, Mukab V Kadin 2010 berlangsung di Gedung Pancasila. Laporan pertanggungjawaban pengurus periode 2005-2010 yang diketuai H Abdulbad HA Rani SPd SAp dan penyusunan program kerja sudah terlaksana.
Namun sebelum dilakukan pemilihan calon ketua, suasana Mukab V berlangsung hangat. Pasalnya, pada Keppres nomor 17 tahun 2010, diisyaratkan bahwa pada salah satu poinnya menyebutkan selambat-lambatnya pencalonan kandidat sudah dilakukan minimal 7 hari sebelum pelaksanaan Musyawarah Kerja Kamar Dagang dan Industri (Kadin Ketapang).
Supaya syarat keppres nomor 17 tahun 2010 tersebut dipenuhi, maka muncul dua opsi dari peserta; kadin agar Mukab V Kadin dibatalkan atau ditunda. Sidang yang dipimpin Kristoporus Popo SH, Effendi SH dan A Mujib, menyerahkan kepada peserta terhadap opsi tersebut. Ketua Kadin Propinsi Kalimantan Barat, Santioso Tyo, yang diminta pendapatnya oleh Pimpinan Sidang Kadin, menilai Mukab V Kadin Ketapang sudah berjalan.
Ia melihat laporan pertanggungjawaban pengurus, maupun penyusunan program sudah berjalan sesuai AD/ART. Tetapi yang dipermasalahkan adalah ketika memasuki tatacara penjaringan calon yang tak sesuai AD/ART. Ia mempercayakan sepenuhnya kepada peserta Mukab V Kadin Ketapang. Sejumlah peserta lainnya juga menyampaikan pandangan mereka, akhirnya pimpinan sidang menskor, dan memutuskan Mukab V Kadin Ketapang ditunda dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
“Batas waktu belum ditentukan sampai panitia penjaringan calon ketua Kadin memenuhi syarat yang ditetapkan oleh AD/ART yang tertuang dalam Keppres nomor 17 tahun 2010,” kata Mulyadi, salah satu peserta Mukab V Kadin Ketapang. Salah satu calon kandidat Ketua Kadin Ketapang, Khairul Saleh SAp, membenarkan Mukab Kadin Ketapang ditunda.
Sekretaris panitia Mukab V Kadin Ketapang tersebut mengakui pokok persoalan munculnya opsi dari peserta berawal agar pencalonan kandidat sesuai Keppres nomor 17 tahun 2010. Pimpinan Sidang Mukab Kadin Ketapang, Kristoporus Popo menyebutkan penundaan Mukab V Kadin Ketapang karena peserta menginginkan syarat dalam Keppres nomor 17 tahun 2010 harus dipenuhi. Opsi dari peserta menginginkan agar Mukab ditunda atau dibatalkan.
“Diskor sampai batas yang tidak ditentukan, tergantung panitia, SC dan Kadin Propinsi, mereka akan lakukan rapat terlebih dahulu,” kata Kristoporus, pimpinan sidang Kadin Ketapang. Ia menjelaskan peserta menginginkan agar dalam pencalonan harus dipenuhi AD/ART dimana kandidat menyampaikan pencalonannya minimal 7 hari sebelum dilakukan Mukab.
Karena peserta mengetahui para kandidat baru menyampaikan pencalonannya pada tanggal 19 Oktober 2010, sedangkan Mukab V Kadin dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2010. Batas waktu tersebut dianggap tidak terpenuhi sebagaimana diamanatkan dalam AD//ART Kadin sesuai Keppres nomor 17 tahun 2010.
“Dengan ditundanya Mukab Kadin, maka kepengurusan Kadin dalam kondisi demisioner, sampai terpilih ketua Kadin yang baru, maka posisi Kadin sementara dipegang ketua sidang yang terdiri dari saya (Kristoporus Popo S.Pd), Effendy SH, dan A.Mujib, Dilanjutkannya Mukab sampai menunggu kesiapan dari panitia pelaksana, SC dan Kadin Propinsi melakukan pembicaraan lebih lanjut, jadi dirembukkan dahululah, karena itu ibaratnya kami ini ketua Kadin seperti pengantin sehari,” ujarnya.
Sementara itu, Mukab V Kadin Ketapang yang salah satu agendanya adalah pemilihan ketua untuk menggantikan H.Abdulbad HA.Rani S.Pd S.Ap, maka ada lima kandidat yang maju. Kelima calon yang mengembalikan formulir ke panitia penjaringan adalah Edy Haubar, Kasimo, Khairul Saleh, Khoyruddin, dan Rasmidi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar