SUNGAI RAYA—Sebanyak 12 pasangan tanpa identitas resmi terjaring razia “Penyakit Masyarakat", Sabtu (23/10) malam kemarin. Pasangan mesum tersebut tertangkap di sejumlah hotel melati di kawasan Polsek Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Dari belasan pasangan tersebut, delapan pasangan masih berstatus belum menikah. Sedangkan empat pasangan lain sudah memiliki suami dan istri. Razia yang dipimpin langsung Kapolsek Sungai Raya, AKP Ahmadi dimulai pada pukul 21.00 WIB. Rombongan petugas berangkat dari Mapolsek Sungai Raya menuju sejumlah lokasi. Mulai dari warung kopi yang diduga remang-remang di kawasan Jalan Adisucipto, Pontianak juga hotel Srikandi di Jalan Arteri Supadio, Pontianak.
Dalam razia tersebut, petugas tidak banyak menemukan sasaran khususnya di warung remang-remang. Pasalnya, petugas hanya menemukan satu orang saja yang bekerja di salah satu warug yang tidak memiliki KTP karena masih di bawah umur. “Semuanya ada 12 pasang yang terjaring. Rata-rata mereka masih berusia remaja,” kata Ahmadi.Menurutnya, razia digelar sebagai upaya menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polsek Sungai Raya. Bagi pasangan yang dijaring razia harus dilakukan pendataan, dan diminta membuat surat pernyataan tidak melakukan kembali perbuatan yang dilarang agama ini.
Ia menerangkan razia kali juga dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Operasi seperti ini akan terus digelar. “Razia dengan sasaran tempat-tempat hiburan, penginapan, miras, senjata tajam, dan prostitusi dilakukan untuk memberikan kenyamanan pada warga dan terciptanya keamanan dan ketertiban," ucapnya, Kedua belas pasangan yang terjaring polisi didata oleh petugas Polsek Sungai Raya guna diberikan pengarahan selanjutnya. Beberapa diantara mereka sebelum dibawa dari tempat razia sempat mencoba berontak. Akan tetapi tetap memaksa membawanya meninggalkan hotel untuk dibawa ke Mapolsek Sungai Raya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar