Welcome Pontianak Centre

Senin, 25 Oktober 2010

Tidak Ada Pencurian CPO BIG


KETAPANG—Tak terima dituduh “maling” oleh Nanang Mahmud Junaedi Ketua umum Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) sebagaimana diberitakan harian ini 23 Oktober lalu tentang ada pencurian CPO Benua Indah Group (BIG) oleh oknum Isa Ashari Sabli.

Isa yang duduk sebagai Ketua Dewan Pembina Persatuan Petani Sawit Pir Trans Ketapang Kalbar berang. “Jangan asal tuding, kalau tak tahu permasalahannya. Petani PIR Trans sudah dua tahun menderita. Kami meminta APPKSI ke Ketapang turun ke lapangan melihat kondisi rill petani,” ungkap Isa kepada Pontianak Post menjawab pemberitaan tersebut Selasa (25/10) kemarin.

Bisa saja, kata dia, setelah turun melihat kondisi petani maka Ketum APPKSI bisa melunasi utang BIG kepada petani senilai Rp 199 miliar. Sedangkan terkait status dirinya sebagai PNS, ia tak memungkiri hal tersebut. “Saya bangga malah, meski jadi PNS ikut memperjuangkan nasib sekitar 50.000 petani pir trans yang kini hidupnya sengsara akibat ulah perusahaan. Hal yang berbeda dengan mereka yang Cuma mementingkan pribadi,” ujarnya.

Dia menambahkan, agar seluruh masyarakat mengetahui, bahwa PT BIG tidak membayar hasil panen tandan buah segar (TBS) petani mulai Juni hingga September 2009. Jumlahnya cukup fantastis Rp 119 miliar. Pihak BIG juga ditengarai menggelapkan uang setoran kredit petani dari pemotongan 30 persen hasil panen petani yang tak disetorkan kepada bank Mandiri sejumlah Rp52 miliar.

Isa juga menerangkan BIG sudah dua kali membuat pernyataan sanggup dan mampu melunasi utangnya kepada petani dihadapan pemerintah. Tetapi sudah dua tahun tak pernah ditepati. Selain itu, BIG memiliki utang Negara cq. Bank Mandiri Rp 480,7 miliar tetapi tidak mampu membayar sejak tahun 2005 dan BIG segera dilelang.

Lalu mengapa petani nekat menjual CPO-nya? Kata Isa, dikarenakan hal ini mendesak dan petani banyak frustrasi menunggu kepastian BIG yang tak kunjung menepati janji. Penjualan CPO oleh petani merupakan bagian perjuangan petani untuk menuntut hak dari BIG. “Dasar penjualan CPO mengacu rekomendasi Komnas HAM RI 7 Desember 2009, keputusan rapat dirjenbun 25 Juni 2010, surat pernyataan penjualan CPO yang ditandatangani 25 kepala desa, 6 camat dan bupati Ketapang,” jelasnya.

Terakhir, Isa menyatakan BIG tidak mempunyai hak lagi atas aset yang disita Negara. Dengan demikian BIG tak dapat melarang petani menjual CPO kepada siapapun, terkecuali ada perintah dari Bank Mandiri dan KPKNL sebagai pihak yang menyita aset PT BIG.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar