Welcome Pontianak Centre

Minggu, 24 Oktober 2010

BPD Harus Bersikap


BADAN Perwakilan Desa (BPD) Pemangkat Kota diminta segera menyikapi polemik rumah walet di Jalan Uray Bawadi, Pemangkat. Agar persoalan itu tidak berdampak luas. "BPD khususnya yang membidangi pembangunan mesti cepat menyikapi ini.

Karena masyarakat sekitar sudah resah," ujar Sekretaris Himpunan Cendikiawan Pembangunan Sambas, Yan Wahyudi. Campur tangan BPD, kata dia, sangat diperlukan. Karena beberapa kali pertemuan yang difasilitasi ketua RT setempat belum membuahkan hasil. Masyarakat dekat bangunan yang terletak di depan Kantor Camat Pemangkat menolak keras bangunan tersebut.

"Terutama BPD yang membidangi pembangunan harus tanggap. Selama ini hanya ketua RT yang memfasilitasi, namun belum ada titik temu," ungkapnya. Menurut Yan, di Sambas belum ada perda tentang walet. Dia yakin pemilik rumah walet tidak mengantongi izin. Jika pun ada hanya izin undang-undang gangguan (UUG) dan izin mendirikan bangunan.

"Bohong kalau ada izin, karena memang di Sambas belum ada perda walet," tegasnya. Yan juga meragukan pemilik rumah walet mengantongi UUG dan IMB. Karena UUG dan IMB memerlukan izin dari tetangga, depan, belakang, kiri dan kanan. "Jadi apa yang dikantonginya. RT, desa dan camat mestinya tidak susah menyelesaikan persoalan ini. Semuanya sudah diatur dalam ketentuan," katanya.

Sampai sekarang, tetangga sekitar rumah walet tersebut sama sekali belum dimintai izin. Namun anehnya mengantongi rekomendasi Camat Pemangkat. "Ini yang menarik, mengapa bisa ada rekomendasi camat, padahal tetangga sama sekali tidak tahu," ucapnya.

Yan menyarankan ada sikap dari desa atau camat meminta pemilik rumah walet menghentikan sementara pembangunan. Pun dengan masyarakat, tetangga jangan sampai mengambil langkah gegabah. Protes yang diajukan harus secara santun. "Pemilik bangunan juga harus bijaksana, menghentikan sementara proses pembangunan sampai persoalan beres," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar