PONTIANAK--Fraksi Partai Demokrat memandang mosi tidak percaya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Hati Nurai Nasional, Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya, dan Partai Reformasi di DPRD Pontianak, setelah dilakukan rapat internal Fraksi Demokrat, adalah inkonstitusional. Karena hal seperti ini tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Kota Pontianak, dimana ketua DPRD adalah partai pemenang pemilu yang diutus oleh Partai Demokrat.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi Demokrat, Firmansyah, Minggu (24/10). “Partai Demokrat memandang sikap kelima Fraksi DPRD Kota Pontianak, menyatakan sikap tidak percaya terhadap kepemimpinan Hartono Azas selaku ketua DPRD tidak berdasarkan konstitusi atau undang-undang,” ujar Firman.Namun mengenai alasan-alasan yang dikemukakan pimpinan fraksi tersebut, lanjut Firman, pihaknya menganggap secara positif sebagai koreksi untuk perbaikan. Namun bukan suatu hal yang prinsif untuk mengukur kinerja kepemimpinan Hartono Azas.
Menurut dia Hartono Azas telah melaksanakan tugasnya secara baik sesuai dengan aturan dan tata tertib yang ada. Oleh sebab itu, Fraksi Demokrat berusaha untuk mengakomodir terhadap masukan dari ketua fraksi yang ada, karena telah sering melakukan rapat-rapat koordinasi yang juga melibatkan ketua fraksi untuk menampung usul dan masukan dari pimpinan fraksi, yang telah diputuskan di dalam Badan Musyawarah. “Kami tetap berusaha melakukan usaha-usaha komunikasi dengan para pimpinan fraksi, dan berharap kepada semua fraksi. Unsur pimpinan dan alat kelengkapan dewan untuk bekerja bersama-sama demi kepentingan masyarakat dan khalayak ramai, serta tidak bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku,” tandas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar