Welcome Pontianak Centre

Minggu, 24 Oktober 2010

Harus Ikuti Aturan



AKTIVITAS Galian C di Kaliasin Luar, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, dinilai melanggar aturan. “Sebuah Galian C Kaliasin Luar itu tidak ada perizinannya. Sementara ini, sudah dilakukan aktivitas pekerjaan,” kata Anggota DPRD Singkawang Sumboranto Tjitra, kemarin.

Ia menambahkan, jika ingin melakukan aktivitas, mesti mengurus perizinan terlebih dahulu. Kalau tidak dilakukan, maka itu adalah illegal. Juga, tegas dia, dapat menyebabkan kecemburuan social. “Banyak masyarakat mengadu, mengapa mereka tidak boleh melakukan aktivitas galian c, sementara ada juga yang tidak memiliki izin, tapi masih bebas melakukan aktivitas galian C,” terangnya.

Dia menegaskan kalau masalah ini tidak disikapi dengan baik, maka bisa berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat. Karena masalah kecemburuan dan ketidakadilan yang didapatkan itu. Dia mengakui, bukannya memusuhi pihak yang melakukan aktivitas galian C illegal tersebut. “Tapi, kalau mau beraktivitas, harusnya lakukan sesuai dengan mekanisme.

Jangan sampai menyebabkan terjadinya gesekan dimasyarakat, yang merasa tidak senang dengan pemilik lokasi. Kasihan kalau sampai masyarakat harus berbenturan,” katanya. Ia mengakui, tetap memfokuskan satu persatu permasalahan yang ada. Menurutnya, dia sudah berkomunikasi dengan Wali Kota Singkawang, yang juga menyesalkan aktivitas galian illegal.

Tak hanya masalah Galian C, banyak juga permasalahan lain terkait lingkungan yang terjadi di kota ini. Ketua Gerakan Peduli Generasi Singkawang, M. Deni Isnaeni mengungkap hasil pantauan mereka, bahwa masih terjadi pembuangan sampah di pinggir sungai di wilayah Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur, tepatnya wilayah Hang Mui.

“Aktivitas ini berlangsung sudah cukup lama. Tampak dari timbunan sampah yang berbau dan mencemari sungai. Selain sampah di lokasi yang sama juga terdapat perusakan lingkungan berupa Galian C, yang juga patut dipertimbangkan izin pengusahaannya,” kata Deni kemarin. Menurut dia di lokasi itu sama sekali tidak ada menemukan tanda larangan atau peringatan yang mengimbau, mendidik masyarakat agar menjaga sanitasi lingkungan.

“Kami sangat menyayangkan aksi tersebut, karena banyak pihak yang dirugikan. Di mana aliran sungai tersebut merupakan salah satu sumber air baku yang ditampung di Intake Eria (PDAM) sebelum didistribusikan secara gravitasi ke wilayah Kota Singkawang,” ungkap Deni.

Maka dari itulah, dia meminta kepada stakeholder terkait agar segera mengambil solusi untuk masalah tersebut. “Berikan sanksi tegas bagi oknum masyarakat yang melanggar kebijakan yang telah ditetapkan. Pemerintah harus benar-benar menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat, selama ini cenderung terabaikan,” tuntasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar