PONTIANAK-KPKNL Singkawang membantah ada melakukan rekayasa dalam pelaksanaan lelang sebidang tanah SHM Nomor 1283 seluas 9578 m2, atas nama Rodimin dei Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, berdasarkan pengumuman pada Kamis, 7 Oktober 2010.
“Kami merasa telah dirusak nama baik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang, dan lebih jauh telah mencederai semangat reformasi birokrasi yang sedang dilakukan di jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c.q. Kementerian Keuangan RI,” ujar Kepala KPKNL Singkawang, Nezaretta, melakukan klarifikasi di Redaksi Pontianak Post, didampingi pajabat Kanwil DJKN XI Pontianak, Jumat (22/10).
Nazaretta menambahkan, pada saat itu tengah berlangsung lelang dengan penawaran secara lisan. Keluhan seorang peserta lelang, Frangky, yang hendak keluar pada saat lelang tetapi dicegah dengan alasan yang tidak masuk akal, sementara yang lainnya tidak masalah. Telah dijelaskan dalam konfirmasi, Frangky termasuk peserta lelang yang pada saat itu sedang mengajukan penawaran dan bersaing dengan peserta lelang lainnya.
Ketentuannya, ketika sedang berlangsung proses penawaran, seorang peserta lelang tidak boleh keluar ruang lelang sebelum menyatakan berhenti menawar. Jika yang lain tidak masalah itu karena mereka bukan peserta lelang. Menurut Nazaretta, Konfirmasi KPKNL Singkawang tentang keluhan Frengky ini tidak diberitakan sehingga menggiring opini publik pada pengertian yang salah.
Disamping itu, nilai limit barang yang dilelang sebesar Rp47,5 juta, tetapi hanya memuat harga lelang yang terjadi sebesar Rp95 juta sehingga publik tidak mendapat gambaran yang utuh dari pelaksanaan lelang tersebut.
“Faktanya, telah nampak dari harga lelang Rp95 juta itu adalah dua kali lipat dari nilai limit Rp47,5 juta sehingga tuduhan adanya rekayasa sama sekali tidak berdasar. Bahkan pelaksanaan lelang tersebut telah diumumkan kepada khalayak melalui media massa dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tuntutan agar lelang tersebut dibatalkan tidak dapat dikabulkan,” ungkap dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar