Welcome Pontianak Centre

Senin, 25 Oktober 2010

Paripurna Terganggu, Kunker Tetap



 


PONTIANAK--Penyampaian mosi tak percaya kepada Ketua DPRD Kota Pontianak Hartono Azas mengganggu jadwal paripurna dewan. Namun aksi ini tidak mengganggu jadwal kunjungan kerja komisi ke luar Kalbar dari 26-30 Oktober mendatang.“Untuk sementara belum ada pembatalan kunjungan kerja. Dari Komisi D tetap berangkat ke Kalimantan Timur,” ujar Wakil Ketua Komisi D, Mansyur yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golongan Karya, kemarin. Fraksi Golkar merupakan salah satu yang menyampaikan aksi mosi tak percaya. Mansyur mengatakan Komisi D berangkat pada 27 Oktober 2010 sebanyak 11 orang. Tiket sudah dipesan. Rencananya ke Kaltim mereka akan melakukan studi banding persoalan sosial seperti ketenagakerjaan, gepeng, dan lainnya. “Di sana cukup bagus cara mengatasi persoalan tenaga kerja. Jadi kita ke sana,” kata Mansyur.

Ia menambahkan, mosi tak percaya yang disampaikan lima fraksi tidak menghalangi proses kelembagaan. “Jika memang urgensi dan dibutuhkan, bisa saja dilakukan pembatalan kunker,” katanya.Komisi A juga tidak membatalkan rencana kunjungan kerja. “Bukan jalan-jalan, tetapi kunjungan kerja. Itu sudah diagendakan banmus,” ujar anggota Komisi A, M Fauzi. Komisi A tidak menganggap seluruh kegiatan dewan menjadi stagnan dengan adanya mosi tak percaya. Persoalan yang ada antara ketua dewan dan fraksi. Lagipula pimpinan dewan tak hanya satu, masih ada pimpinan lainnya. “Pansus Khatulistiwa Plaza tetap rapat hari ini untuk agenda Senin depan,” katanya.

Komisi A rencananya berangkat ke Bali, Selasa (26/10), dengan jumlah anggota 10 orang. Mereka ke Bali terkait perizinan reklame. “Hanya persoalan paripurna ditunda karena ada komunikasi yang perlu ditindaklanjuti,” katanya.Komisi C juga belum berencana membatalkan keberangkatannya ke Batam pada 27 Oktober 2010. “Keberangkatan tidak ada kaitannya dengan mosi tak percaya. Dalam hal ini tugas tetap kita laksanakan,” ujar Ketua Komisi C, Djohansyah, yang juga menjabat Ketua Fraksi Kebangkitan Hati Nurani Nasional. Fraksi tersebut juga turut menyampaikan mosi tak percaya kepada ketua dewan.Menurut Djohansyah, jadwal keberangkatan sudah disampaikan melalui banmus. “Satu sisi berjalan, satu sisi tugas kelembagaan juga berjalan. Jika memang diminta penundaan atau pembatalan keberangkatan, kita akan lakukan,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Arif Joni mengatakan penyampaian mosi tak percaya menganggu beberapa jadwal. Ada beberapa kegiatan paripurna yang tertunda. Berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Pontianak, pada 22 Oktober 2010 dijadwalkan rapat paripurna masa ke tujuh persidangan ke III, dengan agenda penyampaian pidato Wali Kota Pontianak sebagai pengantar nota keuangan dan RAPBD 2011. Namun, batal karena adanya aksi penyampaian mosi tak percaya. Pada hari yang sama, diagendakan paripurna pendapat akhir fraksi terhadap raperda kawasan tanpa rokok, pajak daerah, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan perizinan tertentu. Tetapi juga batal.Arif menjelaskan batalnya kedua agenda tersebut secara otomatis membatalkan paripurna Senin (25/10), dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap nota keuangan dan RAPBD 2011. “Pimpinan akan menggelar rapat. Kami harapkan Senin (1/11) sudah kembali seperti biasa,” katanya.

Bahas Mosi
Sementara itu, jajaran pimpinan DPRD Kota Pontianak menggelar rapat tentang mosi tak percaya yang disampaikan lima fraksi, Senin (25/10) pukul 14.30. Hasil dari rapat akan dikomunikasikan kepada pimpinan fraksi.“Intinya saya dan pimpinan ingin segera menyelesaikan persoalan ini agar agenda di dewan tidak terganggu,” kata Arif di ruang kerjanya, kemarin.Arif mengakui adanya persoalan internal di DPRD Kota Pontianak. Namun, ia belum mendapat pernyataan resmi dari fraksi tentang pernyataan Wali Kota Pontianak yang menjadi pemicu penyampaian mosi tak percaya. Begitu pula pemanggilan terhadap wali kota pada 21 Oktober lalu yang dilakukan fraksi seperti diungkapkan Fraksi PDIP, Arif mengaku belum mengetahuinya. “Setahu saya hasil banmus tidak ada pemanggilan khusus untuk hal tersebut. Kita akan coba komunikasikan dengan fraksi,” katanya.

Menurut Arif, berdasarkan undang-undang impeachment kepada ketua dewan dari fraksi tidak bisa dilakukan. Karena Partai Demokrat yang berhak mengganti Hartono Azas. Begitu pula impeachment kepada wali kota, juga agak mustahil dilaksanakan. “Karena berupa pernyataan. Biasanya ada maksud dan tujuannya juga. Impeachment biasanya dilakukan jika ada kebijakan wali kota berdampak luas bagi masyarakat dan melanggar undang-undang,” katanya.Arif mengatakan, fraksinya, PKS juga menyadari kurangnya komunikasi ketua dengan fraksi yang ada. Hal ini memang memerlukan perbaikan. Namun, PKS lebih memilih menyampaikan langsung kepada ketua agar diperbaiki.

Ia menambahkan DPRD Kota Pontianak bukan perusahaan. Pimpinan yang ada bersifat kolektif kolegal. “Kami berharap bisa cepat selesai persoalan ini. Karena agenda sangat padat. Paling penting adalah membahas APBD 2011 agar berkualitas,” katanya. Anggota Koordinator Daerah Kota Pontianak DPD Partai Demokrat Kalbar Ary Pudyanti mengatakan, Partai Demokrat belum bisa bersikap terhadap adanya mosi tak percaya terhadapa Ketua DPRD Pontianak Hartono Azas sebelum adanya rekomendasi dari badan Kehormatan DPRD Pontianak.”Jika ada rekomendasi dari Badan Kehormatan DPRD Kota Pontianak yang diteruskan ke partai tentang anggota kami di legislatif baru partai kemudian akan mengambil sikap,” katanya.

Dia menilai, tentunya ada permasalahan serius yang menyebabkan lebih dari separuh fraksi di dewan kota menggalang mosi tak percaya kepada Ketua DPRD Pontianak. ”Memang unsur pimpinan mestinya bertanggung jawab terhadap marwah kelembagaan,” kata Ary yang juga anggota DPRD Kalbar ini.Ary menegaskan, walau demikian, dalam literatur politik Indonesia sebagai penganut sistim presidensil tidak mengenal istilah mosi tak percaya. Kecuali di negara penganut sistim politik parlementer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar